Sosial

Sebutkan Pasal yang Memuat tentang Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia

×

Sebutkan Pasal yang Memuat tentang Bentuk Sistem Pemerintahan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Sistem pemerintahan suatu negara adalah sistem yang mengatur bagaimana negara tersebut dikelola, baik secara administratif maupun secara politik. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan masing-masing yang berbeda sesuai dengan hukum dan konstitusi yang ada. Termasuk Indonesia, yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila yang dirinci dalam Undang-Undang Dasar negara.

Pasal-Pasal dalam UUD 1945 Tentang Sistem Pemerintahan Indonesia

Pasal tentang bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun beberapa pasal yang menjelaskan tentang sistem pemerintahan Indonesia adalah:

Pasal 1 ayat (1) dan (2)

Pasal ini mengatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum dan ketertiban yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan semangat kebangsaan, persatuan dan keadilan”. Ayat kedua pasal ini menjelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut Undang-Undang Dasar”.

Pasal 5 ayat (1)

Pasal ini menjelaskan bahwa “Kekuasaan pemerintahan yang tertinggi berada di tangan Presiden”. Ini berarti sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.

Pasal 6A

Pasal ini menjelaskan proses pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sistem pemerintah Indonesia. Menurut pasal ini, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 22C

Pasal ini mengatur tentang sistem desentralisasi dan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pasal ini memberikan hak dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusannya dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

Pasal 28C ayat (1)

Pasal ini memberikan garansi kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, yang merupakan prinsip dasar demokrasi, sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Melalui pasal-pasal diatas, dapat dilihat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin dengan prinsip hukum yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *