Sekolah

Jimly Nilai Pembatalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Masuk Akal

×

Jimly Nilai Pembatalan Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

Jimly Assidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penilaian terhadap pembatalan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, perubahan regulasi ini memiliki landasan yang masuk akal dan mendorong inklusivitas dalam politik Indonesia.

Putusan MK Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pembatalan Putusan MK

Namun di tahun 2020, sebuah putusan MK kemudian membatalkan klausul tersebut. Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa batasan usia 35 tahun itu tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Menurut MK, batas usia tersebut tidak memiliki hubungan yang substansial dengan kapabilitas seseorang untuk memimpin sebagai presiden atau wakil presiden. Putusan ini mendorong konsep politik yang lebih inklusif, di mana usia tidak menjadi penghalang bagi siapa pun yang memiliki kapabilitas dan aspirasi politik untuk memimpin negara.

Nilai dari Jimly

Jimly Assidiqie, dengan posisinya sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa pembatalan putusan ini masuk akal. Menurutnya, batas usia minimal 35 tahun untuk posisi capres dan cawapres merupakan batas yang eksklusif dan membatasi partisipasi politik. Untuk itu, penghapusan batasan ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi generasi muda untuk tampil di pentas politik nasional.

“Memang, ada alasan tertentu kenapa batas usia minimal ditetapkan. Namun, jika kita melihat dari sudut pandang kesetaraan dan non-diskriminasi, pembatalan putusan tersebut menjadi langkah positif,” kata Jimly.

Menurutnya, melakukan diskriminasi berdasar usia dalam politik bisa jadi akan mengabaikan potensi yang dimiliki oleh generasi muda. Di masa di mana perubahan pesat terjadi dengan cepat, peran generasi muda dalam membentuk dan mengarahkan kebijakan sangat penting.

Kesimpulannya, menurut Jimly, melibatkan generasi muda dalam politik adalah langkah ke depan yang bisa membawa manfaat bagi Indonesia. Tidak ada alasan untuk mengecualikan mereka hanya berdasarkan usia, dan seharusnya mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam memimpin dan membangun negara.

Kesimpulan

Pembatalan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dinilai oleh Jimly Assidiqie sebagai sebuah kemajuan yang masuk akal. Inklusivitas dalam politik adalah hal yang penting, dan perubahan-perubahan berani seperti ini bahwa Indonesia terus mengarah pada kemajuan dan demokrasi yang sejati. Proses politik harus semakin terbuka bagi siapa pun yang memiliki visi dan misi untuk memajukan Indonesia, tidak terikat pada faktor usia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *