Ilmu

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan Pasal 11 KUHP?

×

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Berdasarkan Pasal 11 KUHP?

Sebarkan artikel ini

Pidana mati di Indonesia merupakan hukuman yang diberikan pada kejahatan sangat serius. Konsekuensi pidana mati merupakan sebuah tanda peringatan yang paling keras dalam sistem hukum. Penyelenggaraan pidana mati, bagaimanapun, memerlukan prosedur tertentu yang harus diikuti dengan hati-hati. Prosedur tersebut diuraikan dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan tentang bagaimana hukuman mati harus dilaksanakan. Artikel ini akan menjelajahi tata cara pelaksanaan pidana mati berdasarkan Pasal 11 KUHP.

Pasal 11 KUHP: Teks dan Penjelasan

Untuk memahami tata cara pelaksanaan, kita harus terlebih dahulu memahami teks hukum itu sendiri. Pasal 11 KUHP menyatakan:

“Dalam hal ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati, pelaksanaannya ditangguhkan sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.”

Ini berarti bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan segera setelah putusan pidana mati dijatuhkan. Perlu adanya putusan hukum yang final dan mengikat sebelum eksekusi dapat dilakukan.

Proses Eksekusi Pidana Mati

Prosedur pidana mati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Berikut adalah proses yang harus diikuti:

  1. Penetapan Waktu dan Tempat Eksekusi: Jaksa Agung menentukan tempat dan waktu eksekusi setelah menerima surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hukuman mati telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Pemberitahuan kepada Terpidana: Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuknya harus memberitahu terpidana tentang waktu dan tempat eksekusi minimal 72 jam sebelumnya.
  3. Hak-hak Terpidana: Terpidana berhak atas kunjungan keluarga, bantuan rohani, dan penulisan surat wasiat.
  4. Pelaksanaan Eksekusi: Eksekusi dilakukan oleh regu tembak yang terdiri dari 12 orang. Terpidana diikat pada tiang dan ditembak di dada. Jika 10 menit setelah eksekusi terpidana masih belum mati, maka petugas mengeksekusi pidana mati berhak menembak kepala terpidana dari jarak dekat.

Kesimpulan

Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia menurut pasal 11 KUHP memerlukan tahapan dan prosedur yang kompleks dan rinci. Tujuannya untuk memastikan bahwa hak-hak terpidana tetap dihormati dalam proses ini dan eksekusi dilakukan setelah semua sumber daya hukum telah habis. Ini merupakan bagian penting dari adilnya sistem hukum yang harus diikuti dengan sangat ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *