Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk menjalankan kekuasaan tertinggi dalam wilayahnya, serta menciptakan dan menerapkan aturan-aturan yang berlaku bagi penduduknya. Dalam konteks Indonesia, kedaulatan merupakan salah satu konsep yang menjadi dasar dalam penyusunan UUD 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali disusun hingga saat ini.
UUD 1945 pada awalnya dibuat dengan berbagai latar belakang dan kepentingan, seperti mengakhiri perjuangan kemerdekaan dan keinginan untuk menegakkan demokrasi. Sebelum perubahan yang terjadi, kedaulatan dalam UUD 1945 diyakini diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia yang kemudian didelegasikan kepada lembaga perwakilan (DPR) dan MPR.
Pada masa sebelum amandemen, kedaulatan negara diatur dalam beberapa pasal dalam UUD 1945. Salah satunya adalah Panglima Besar dalam Pasal 8 yang menyimplikasikan bahwa kedaulatan ada pada tangan presiden. Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan MPR dan Pasal 3 yang menyatakan bahwa DPR bersama presiden mengajukan undang-undang.
Namun, pengaturan seperti ini menimbulkan berbagai isu dan perdebatan seiring berjalannya waktu. Muncul anggapan bahwa kedaulatan seharusnya berada pada rakyat, tidak hanya lembaga-lembaga perwakilan. Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong sejumlah perubahan yang dilakukan pada UUD 1945 selama proses amandemen.
Salah satu perubahan penting terkait kedaulatan yang terjadi adalah perubahan pada Pasal 1 Ayat 2. Amandemen UUD 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dipergunakan oleh DPR dan MPR sebagai hasil perwakilan rakyat. Oleh karena itu, perubahan ini menegaskan bahwa kedaulatan adalah hak rakyat dan dampaknya akan lebih luas pada tata pemerintahan negara.
Sebagai rangkuman, sebelum perubahan pada UUD 1945, kedaulatan berada di tangan lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR dan DPR. Seiring berjalannya waktu, muncul pemikiran yang menginginkan agar kedaulatan dikuasai oleh rakyat, bukan hanya lembaga perwakilan. Hal ini menjadi pendorong terjadinya perubahan pada UUD 1945 dalam konsep kedaulatan.
Jadi, jawabannya apa? Kedaulatan pada UUD 1945 sebelum perubahan cenderung dikuasai oleh lembaga perwakilan, tetapi perubahan yang ada menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dengan dampak yang lebih luas pada tata pemerintahan negara.