Ilmu

Makna Dari Suatu Negara Memiliki Kedaulatan Antara Lain

×

Makna Dari Suatu Negara Memiliki Kedaulatan Antara Lain

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan merupakan konsep penting dalam hukum internasional dan ilmu politik. Konsep ini sejatinya mengacu pada hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Mengapa makna ini sangat penting dan apa saja pengertiannya? Mari kita uraikan dalam artikel ini.

Banyak definisi kedaulatan yang berbeda-beda, namun pada intinya sering kali merujuk pada tiga dimensi utama: supremasi hukum, otoritas politik, dan otonomi teritorial.

  1. Supremasi Hukum

Ini berarti tidak ada kekuatan atau otoritas yang melampaui hukum suatu negara. Hukum suatu negara merupakan hukum tertinggi dalam yurisdiksinya, dan hanya bisa diubah atau dicabut oleh lembaga-lembaga atau proses-proses yang diakui oleh hukum itu sendiri. Dengan kata lain, negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam menetapkan dan melaksanakan hukum dalam wilayahnya.

  1. Otoritas Politik

Aspek ini merujuk pada hak pemerintahan negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan-urusan publik, termasuk hal-hal seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pertahanan. Hak ini mencakup kemampuan untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, menindak lanjuti pelanggaran hukum, dan memelihara ketertiban publik.

  1. Otonomi Teritorial

Ini berarti bahwa suatu negara memiliki kontrol eksklusif atas wilayahnya dan tidak dapat dipertanyakan oleh negara lain. Negara memiliki hak untuk mempertahankan wilayahnya dari ancaman atau agresi, baik secara fisik maupun politik.

Entah bagaimana bentuk kedaulatan tersebut, baik secara formal atau faktual, pokoknya adalah negara memegang kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala urusannya, dalam batasan batas teritorialnya, dan tanpa gangguan dari kekuasaan luar.

Maka makna dari suatu negara memiliki kedaulatan antara lain mencakup otonomi dalam hal pengambilan keputusan, otonomi dalam hal pembentukan dan penerapan hukum, dan kontrol atas wilayah teritorialnya. Kedaulatan berarti suatu negara dapat memutuskan masalah eksternal dan internalnya sendiri, berdasarkan kepentingan dan nilai-nilai yang dimilikinya, tanpa harus tunduk pada keputusan atau manipulasi dari pihak luar.

Jadi, jawabannya apa? Kedaulatan negara adalah suatu keadaan yang memungkinkan sebuah negara untuk menjalankan fungsi dan kegiatan layaknya sebuah negara, dimana dia memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam negerinya, tanpa campur tangan dari pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *