Sosial

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal…

×

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal…

Sebarkan artikel ini

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukanlah konsep yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari perenungan panjang dan perdebatan sengit tentang bagaimana cara terbaik untuk mempersatukan keberagaman negara ini. Pancasila, sebagai dasar negara, diharapkan mampu menjadi titik temu dari berbagai suku, ras, dan agama yang ada di Indonesia, serta menjadi panduan moral dan ideologis bagi bangsa dalam menghadapi berbagai pilihan politik.

Konsep Pancasila pertama kali diusulkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, di acara penyusunan konstitusi negara merdeka tersebut. Namun, status Pancasila sebagai dasar negara baru benar-benar ditentukan pada tanggal 18 Agustus 1945, saat sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di sidang tersebut, Pantja Sila yang merupakan cikal bakal dari Pancasila, dirumuskan dan disetujui secara resmi sebagai dasar negara.

Hasil dari sidang tersebut kemudian diabadikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan tersebut memungkinkan Pancasila menjadi dasar negara yang kokoh, mengatur dan membimbing setiap aspek kehidupan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dengan demikian, Pancasila mencerminkan karakteristik akar budaya bangsa serta menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang merakyat dan beradab. Dalam prakteknya, Pancasila juga menjadi pegangan bagi masyarakat Indonesia dalam bersikap dan bertindak bagi kepentingan bersama.

Pancasila sebagai dasar negara bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui penerapan lima prinsipnya, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keberadaan Pancasila sebagai dasar negara penting untuk merawat pluralisme dan merajut solidaritas bangsa Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, saat digelarnya sidang PPKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *