Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan berbagai jenis orang baik dari keluarga kita, teman, dan juga orang asing. Salah satu interaksi tersebut adalah kontak fisik atau bersentuhan. Namun, bagaimana hukumnya jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram menurut pandangan Islam?
Mahram adalah istilah yang digunakan dalam agama Islam untuk mengidentifikasikan individu dengan siapa pernikahan dianggap haram atau terlarang. Untuk wanita, ini termasuk ayah, saudara laki-laki, putra, dan lainnya. Sebaliknya, untuk pria, ini termasuk ibu, saudara perempuan, putri, dan lainnya. Lawan jenis yang bukan mahram adalah siapa saja yang diluar lingkaran tersebut, dengan mereka pernikahan masih mungkin dan diperbolehkan.
Konsep interaksi dalam Islam adalah salah satu yang mencerminkan kesopanan dan juga menjaga batas-batas yang benar dan tepat. Menurut syariat Islam, kontak fisik atau bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidhi, bahwa Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa lebih baik bagi seorang pria untuk dipakukan kepalanya dengan jarum dari besi daripada ia menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.
Alasan utama mengapa hukum ini diterapkan adalah untuk melindungi diri masing-masing individu, mencegah perbuatan yang tidak pantas, mempertahankan kehormatan, dan melestarikan integritas masyarakat. Tujuannya bukan untuk membatasi interaksi sosial, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang aman, santun, dan sejuk.
Namun, ada situasi mendesak atau darurat seperti dalam konteks medis di mana kontak fisik menjadi tak terhindarkan. Dalam kasus-kasus seperti ini, hukum bisa menjadi lebih fleksibel, asalkan kontak tersebut dilakukan dengan niat yang tepat dan benar, yaitu untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan.
Jadi, Jawabannya Apa?
Ketika berbicara tentang hukum bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam Islam, jawabannya adalah, pada umumnya, dilarang atau haram. Namun, keadaan atau niat bisa mempengaruhi penafsiran hukum ini. Dalam situasi darurat atau ketika ada alasan medis yang membutuhkan kontak fisik, kontak tersebut bisa diperbolehkan asalkan dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai. Ingatlah bahwa dalam Islam, tujuannya adalah untuk menciptakan interaksi yang santun, sopan dan tenggang rasa antar sesama.