Budaya

Persamaan dan Perbedaan Syariah, Fikih dan Hukum Islam

×

Persamaan dan Perbedaan Syariah, Fikih dan Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

Islam merupakan agama yang komprehensif dan memiliki sistem aturan yang berlaku tidak hanya pada aspek ibadah semata, tetapi juga abadi pada aspek sosial, politik dan ekonomi. Tiga terminologi yang sering ditemui dalam konteks hukum Islam adalah Syariah, Fikih dan Hukum Islam. Meskipun ketiganya terkait erat, namun memiliki definisi dan cakupannya masing-masing. Untuk dapat memahami ketiganya dengan baik, mari kita kupas persamaan dan perbedaan dari Syariah, Fikih dan Hukum Islam.

Syariah

Syariah berasal dari bahasa Arab yang berarti jalan atau metode yang mengarah ke tempat yang baik. Dalam Islam, Syariah merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang diturunkan oleh Allah SWT melalui wahyu-Nya yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis. Jadi, Syariah adalah sumber hukum tertinggi dalam Islam dan mencakup segala aspek kehidupan.

Fikih

Fikih adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum praktis yang mencakup ibadah, muamalah (masalah sosial dan ekonomi), dan hukum pidana. Fikih lahir dari upaya interpretatif manusia terhadap Syariah. Maka dari itu, fikih bisa berbeda-beda antar mazhab, tergantung pada bagaimana pemahaman dan interpretasi ulama terhadap Syariah.

Hukum Islam

Hukum Islam adalah penerapan praktis dari Syariah dan Fikih dalam kehidupan sehari-hari, dan sebagai dasar yuridis peraturan perundang-undangan dalam negara yang berlandaskan hukum Islam.

Persamaan Syariah, Fikih dan Hukum Islam

Syariah, Fikih dan Hukum Islam semuanya berasal dari ajaran Islam dan bertujuan untuk membimbing umat manusia ke jalan yang lurus. Ketiganya merujuk pada hukum dan aturan yang berlaku dalam Islam, baik itu berkaitan dengan ibadah maupun muamalah (interaksi sosial dan ekonomi).

Perbedaan Syariah, Fikih dan Hukum Islam

Meskipun memiliki persamaan, Syariah, Fikih dan Hukum Islam memiliki perbedaan yang signifikan:

  1. Sumber: Syariah berasal langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, sementara Fikih merupakan interpretasi dan pemahaman manusia terhadap Syariah. Hukum Islam adalah implementasi dari Syariah dan Fikih dalam system hukum negara.
  2. Cakupan: Syariah mencakup seluruh aspek kehidupan, sedangkan Fikih lebih spesifik mencakup hukum praktis seputar ibadah dan muamalah. Hukum Islam lebih berfokus pada penerapan hukum-hukum ini dalam sistem hukum suatu negara.
  3. Fleksibilitas: Syariah bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang waktu. Sementara itu, Fikih dan Hukum Islam dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan budaya, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip dasar Syariah.

Jadi, jawabannya apa? Syariah, Fikih dan Hukum Islam masing-masing memiliki definisi dan cakupan yang berbeda meskipun semuanya merujuk pada hukum dan aturan yang berlaku dalam Islam. Pemahaman yang tepat tentang masing-masing konsep ini penting agar kita dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan cara yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *