Ilmu

Kontrak Elektronik Dapat Dijadikan Alat Bukti di Muka Persidangan Sebagai Suatu Alat Bukti Elektronik. Apakah Syarat Suatu Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Regulasi di Indonesia?

×

Kontrak Elektronik Dapat Dijadikan Alat Bukti di Muka Persidangan Sebagai Suatu Alat Bukti Elektronik. Apakah Syarat Suatu Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Regulasi di Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Kontrak elektronik atau e-contract adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan melalui sistem elektronik. Kontrak elektronik secara sah dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hukum acara perdata.

Syarat Alat Bukti Elektronik

Syarat suatu alat bukti elektronik dalam proses persidangan berdasarkan hukum di Indonesia, dikemukakan dalam pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Elektronik. Berikut ini adalah beberapa syarat yang diamanatkan oleh undang-undang:

  1. Autentik: Alat bukti elektronik harus dapat diverifikasi keasliannya. Misalnya, kontrak elektronik harus dilengkapi dengan tanda tangan digital yang sah.
  2. Aksesibel: Alat bukti elektronik harus mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan. Misalnya, dokumen atau informasi harus dapat dipindai dan dibaca.
  3. Jelas dan dapat dipahami: Konten dari alat bukti elektronik harus jelas dan dapat dipahami oleh pihak yang berkepentingan.
  4. Menunjukkan hubungan yang relevan: Alat bukti elektronik harus menunjukkan hubungan relevan dengan permasalahan yang menjadi sengketa.
  5. Dibuat atau diterima pada saat atau sesaat setelah peristiwa yang dimaksud terjadi: Hal ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan validitas informasi.
  6. Tidak berubah-ubah: Isi dari alat bukti elektronik tidak boleh dirubah setelah dibuat.

Kontrak elektronik yang memenuhi syarat-syarat tersebut, dapat menjadi alat bukti yang sah dan kuat dalam sidang peradilan.

Jadi, jawabannya apa? Kontrak elektronik dapat dijadikan alat bukti di muka persidangan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh aturan hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional yang dibuat di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *