Ilmu

Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh

×

Hukum Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh

Sebarkan artikel ini

Salat Sunnah Rawatib adalah salah satu jenis ibadah dalam Islam yang memiliki kerangka hukum dan pelaksanaannya tersendiri. Ia sering kali digambarkan sebagai pendamping salat fardhu, baik sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah). Salah satu yang sering dianggap penting dan memiliki banyak faedah adalah Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh. Lalu, bagaimana hukumnya?

Sebelum menuju ke pokok diskusi, ada baiknya kita memahami apa itu Salat Sunnah Rawatib Qabliyah. Dalam bahasa Arab, ‘qabliyah’ berarti ‘sebelum’. Jadi, Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh adalah salat sunnah yang dilakukan sebelum pelaksanaan salat subuh. Salat ini dilakukan dua rakaat dan termasuk dalam 12 rakaat salat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sekarang, bagaimanakah hukumnya? Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a, “Salat dalam sehari semalam adalah dua rakaat, dua rakaat (dibaca: qabliyah dan ba’diyah) sebelum salat subuh.” (Hadis Riwayat Bukari no. 1163 dan Muslim no. 728). Dari sini, dapat dipahami bahwa salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan sering dilakukan oleh Nabi.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak melaksanakannya? Dalam Islam, sunnah muakkad ini adalah salat yang sangat dianjurkan, namun tidak menjadi dosa jika ditinggalkan. Meskipun begitu, menurut ulama, melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sesuatu yang dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah dapat menjadi penebus dosa-dosa kecil dan menjauhkan dari siksa kubur.

Dengan demikian, sangat disarankan untuk melakukan salat sunnah rawatib qabliyah subuh. Walaupun tidak menjadi dosa jika tidak dikerjakan, namun melaksanakannya dapat membawa banyak kebaikan dan pahala. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang baik dan memotivasi kita semua untuk terus meningkatkan ibadah kita.

Jadi, jawabannya apa? Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaksanakannya walaupun tidak menjadi dosa jika ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *