Ilmu

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Diatur dalam UU Nomor

×

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Diatur dalam UU Nomor

Sebarkan artikel ini

Bank Indonesia adalah lembaga yang berfungsi sebagai bank sentral di Indonesia. Tugas, peran, dan tujuannya telah distipulasikan dalam UU (Undang-Undang) yang spesifik, tepatnya dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diamendemen menjadi UU No.3 Tahun 2004 dan UU No.6 Tahun 2009 mengenai Bank Indonesia.

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral negara, diatur dalam UU No.23 Tahun 1999 dan UU No.3 Tahun 2004 pembaruan dari UU No.6 Tahun 2009. Dalam ketentuan umum Pasal 7 ayat (1) disebutkan, Bank Indonesia bertujuan mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini meliputi dua aspek, pertama adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada tingkat inflasi, kedua adalah kestabilan nilai tukar rupiah yang terrenfleksi dalam nilai tukar valuta asing.

Tugas Bank Indonesia

UU No. 23 Tahun 1999 juncto UU No.3 Tahun 2004 juncto UU No. 6 Tahun 2009 dalam Pasal 8 menetapkan tugas Bank Indonesia, yaitu menyelenggarakan dan mengatur kebijakan satu tujuan untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Tugas pokok Bank Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek utama;

  1. Formulasi dan pelaksanaan kebijakan moneter.
  2. Pengaturan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Pengawasan terhadap lembaga keuangan dan sistem keuangan secara makro.

Dalam menjalankan tugasnya, Bank Indonesia didukung oleh otonomi yang ditetapkan oleh undang-undang, dimana Bank Indonesia memiliki wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berlaku di sektor moneter dan sistem pembayaran.

Secara umum, Bank Indonesia bertugas untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mikro yang diatur dalam hukum di atas. Bank Indonesia seharusnya mampu memberikan respons yang cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai ketidakpastian yang dihadapi perekonomian Indonesia.

Kesimpulan

Dalam UU No.23 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2004 dan UU No.6 Tahun 2009, peran serta tugas dan tujuan Bank Indonesia ditentukan dengan jelas. Perundangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bank Indonesia dapat berfungsi efektif dan efisien dalam melaksanakan perannya, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah Bank Indonesia bertujuan untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah, yang diwujudkan melalui berbagai tugas kunci seperti formulasi dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pemeliharaan sistem pembayaran yang lancar, serta pengawasan atas lembaga keuangan dan sistem keuangan secara makro. Hukum yang mengatur tugas dan tujuan ini adalah UU No.23 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2004 dan UU No.6 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *