Setiap kelas dalam institusi pendidikan biasanya mengadakan pemilihan pengurus kelas untuk mengatur dan mengelola berbagai kegiatan. Posisi yang paling umum dalam struktur pengurus kelas meliputi Ketua Kelas, Sekretaris, dan Bendahara. Namun, bagaimana jika kita memiliki sejumlah calon untuk setiap posisi? Berapa banyak kemungkinan susunan pengurus kelas yang dapat dihasilkan?
Untuk tersusunnya satu pemilihan pengurus kelas, kita harus memilih satu ketua kelas dari 6 calon, satu sekretaris dari 4 calon, dan satu bendahara dari 3 calon. Oleh karena setiap peran akan diisi oleh satu individu dan pemilihan satu posisi tidak mempengaruhi pemilihan posisi lain, kita dapat menggunakan prinsip perkalian dalam kombinatorika untuk menghitung jumlah total susunan yang mungkin.
Dalam hal ini, jumlah total susunan yang mungkin adalah
Jumlah Calon Ketua Kelas * Jumlah Calon Sekretaris * Jumlah Calon Bendahara
Atau, dalam hal ini
6 calon Ketua Kelas * 4 calon Sekretaris * 3 calon Bendahara
Maka, total ada 72 susunan pengurus kelas yang mungkin terbentuk.
Oleh karena itu, penting bagi kelas untuk memiliki proses pemilihan yang adil dan transparan untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki peluang yang sama untuk terpilih. Selain itu, penting juga bagi para calon pengurus kelas memiliki visi dan misi yang kuat serta keterampilan kepemimpinan yang efektif untuk menjamin keberhasilan pengelolaan kelas.