Ketika kita berbicara tentang penggunaan zat yang memicu ketergantungan dan berpotensi merugikan kesehatan seseorang, kita harus mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang terlibat di dalamnya. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah individu yang menggunakan zat tersebut dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Narkoba atau Undang-Undang Psikotropika di Indonesia, meskipun zat tersebut belum secara khusus diatur dalam hukum positif?
Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika di Indonesia
Untuk memahami hal ini, kita harus melihat Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum dapat dipidana. Sementara itu, Undang-Undang Psikotropika, UU No. 5 Tahun 1997, dalam Pasal 44 juga menegaskan hal serupa yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan psikotropika dapat dipidana.
Zat yang Belum Diatur dalam Hukum Positif
Namun, terdapat beberapa kasus di mana zat yang digunakan adalah jenis baru, atau belum diatur secara spesifik dalam hukum positif. Misalnya, beberapa jenis obat baru atau zat sintetis, yang belum terdaftar sebagai narkotika atau psikotropika.
Dalam kasus seperti itu, ada dua aspek penting yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penting untuk melihat efek zat tersebut terhadap kesehatan individu dan masyarakat. Jika zat dapat menyebabkan ketergantungan atau membahayakan kesehatan, maka ada lubang hukum yang perlu diisi secara hukum. Kedua, meskipun zat tersebut belum diatur dalam hukum positif, hukum positif dapat memberikan penafsiran yang luas untuk memasukkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika.
Interpretasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Secara hukum, penafsiran bisa dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam hukum pidana, asas legalitas mengikat, tetapi penafsiran ilmu hukum dapat memberikan solusi pada lubang hukum ini. Jika zat tersebut secara ilmiah terbukti memiliki efek buruk yang sama dengan narkotika atau psikotropika, hukum dapat ditafsirkan untuk mendakwa pengguna zat tersebut dengan menggunakan UU Narkoba atau UU Psikotropika.
Kesimpulan
Oleh karena itu, meskipun dalam beberapa kasus zat yang digunakan oleh seseorang belum diatur secara khusus dalam hukum positif, orang tersebut masih dapat dipidana berdasarkan UU Narkoba atau UU Psikotropika melalui interpretasi hukum. Hal ini penting untuk melindungi individu dan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh zat ketergantungan yang belum diatur dalam hukum positif.