Hak asasi manusia merupakan prinsip fundamental yang mendefinisikan kebebasan dan hak-hak dasar setiap individu. Konsep ini sangat dihargai dalam peradaban modern dan diakui secara luas di hampir seluruh belahan dunia. Di Indonesia, hak asasi manusia ini termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait hak untuk bebas dari diskriminasi dan hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
Diskriminasi Dalam UUD 1945
Diskriminasi adalah tindakan membeda-bedakan individu atau kelompok berdasarkan faktor tertentu yang seringkali tidak berdasarkan meritokrasi. Bisa jadi karena ras, agama, gender, status sosial, kondisi fisik, dan hal lainnya. Diskriminasi sering menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan hubungan antarsosial.
UUD 1945 Pasal 28B, 28D, dan 28I menjelaskan tentang perlindungan warga negara dari diskriminasi.
Pasal 28B Ayat (2) mengatakan “Setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang diskriminatif itu.”
Pasal 28D Ayat (1) bertuliskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Sementara Pasal 28I Ayat (2) mengatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.”
Pentingnya Perlindungan dari Diskriminasi
Perlindungan warga negara dari diskriminasi ini sangat penting dalam rangka menjaga martabat dan harkat manusia. Negara memiliki tugas melindungi warga negaranya agar bebas dari tindakan-tindakan yang diskriminatif. Hal ini bukan hanya melindungi mereka dari diskriminasi, tetapi juga mendukung konsep keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.
Mengenai Tindakan Diskriminatif
Perlindungan hukum berarti setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terjadi tindakan diskriminatif, korban berhak melaporkannya kepada pihak berwenang, dan penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Melalui UUD 1945, Indonesia telah menegaskan komitmen kuatnya untuk melindungi warga negaranya dari segala bentuk diskriminasi. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap perlakuan diskriminatif menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Konsep ini juga menjadi bagian integral dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warganya.