Konstituante merupakan badan yang bertugas untuk menyusun dan menetapkan UUD baru bagi Indonesia pasca kemerdekaan. Sayangnya, Konstituante gagal mencapai kesepakatan tentang dasar negara yang akan dijadikan landasan bagi UUD baru. Bentrok antara kalangan yang menginginkan Pancasila tetap menjadi dasar negara dengan kelompok yang menginginkan dasar negara berubah menjadi Negara Islam menjadikan penyusunan UUD menjadi terhambat dan gagal dilaksanakan.
Kegagalan ini seolah menjadi titik balik dari peristiwa politik pascakemerdekaan yang rumit. Ketidakstabilan politik dan kekecewaan terhadap kegagalan Konstituante menciptakan ruang bagi sejumlah pemberontakan. Salah satunya adalah Pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Semesta).
Pemberontakan PRRI/Permesta merupakan sebuah bentrokan bersenjata yang terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah dalam bentuk perlawanan militer yang terjadi pada periode 1957 hingga 1961. PRRI/Permesta menyalahkan kegagalan Konstituante sebagai akibat dari monopoli kekuasaan oleh Jakarta dan Jawa, sementara mereka berpendapat bahwa adalah rasional jika kekuasaan pusat tidak lagi berada di Jawa.
Tuntutan PRRI/Permesta adalah bentuk dari ketidakpuasan beberapa pihak yang merasa bahwa kebijakan pemerintahan pusat lebih menguntungkan Jawa dan merugikan wilayah lainnya. Begitu juga dengan sejumlah daerah lainnya yang merasa mereka tidak mendapatkan hak yang proporsional dari kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.
Akibat dari sejumlah peristiwa ini, muncul desakan kuat untuk memberlakukan kembali UUD NRI Tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 yang sempat digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) kembali diterapkan pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. UUD 1945 memiliki sifat yang lebih kesatuan dan menjamin keadilan antar wilayah di seluruh Indonesia.
Menjalannya waktu, hingga saat ini UUD 1945 masih berlaku dan telah beberapa kali diamandemen untuk menyesuaikannya dengan perkembangan zaman. Meskipun demikian, isu-isu tentang keadilan antar wilayah dan sentralisasi kekuasaan masih sering menjadi perbincangan dalam dinamika politik nasional hingga saat ini.
Peristiwa-peristiwa pemberontakan seperti PRRI/Permesta dan gagalnya konstituante menentukan dasar negara menjadi peringatan keras bagi bangsa ini bahwa persatuan dan keadilan antar wilayah di Indonesia penting untuk membangun bangsa yang stabil dan adil.