Diskusi

Salah Satu Dasar Pemikiran Yang Melatarbelakangi Perubahan UUD 1945 Adalah Kekuasaan Presiden Atau Eksekutif Yang Sangat Dominan, Hal Ini Menimbulkan Kecenderungan

×

Salah Satu Dasar Pemikiran Yang Melatarbelakangi Perubahan UUD 1945 Adalah Kekuasaan Presiden Atau Eksekutif Yang Sangat Dominan, Hal Ini Menimbulkan Kecenderungan

Sebarkan artikel ini

Indonesia sebagai suatu negara hukum, memiliki konstitusi sebagai dasar norma hukum tertingginya. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), tetapi seiring berjalannya waktu, UUD 1945 mengalami berbagai perubahan. Salah satu dasar pemikiran utama yang melatarbelakangi perubahan tersebut adalah dominasi kekuasaan eksekutif atau presiden yang sangat kuat, yang menimbulkan kecenderungan.

Kekuasaan Eksekutif yang Dominan dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945 awal, kekuasaan eksekutif atau presiden memiliki kewenangan yang sangat luas. Presiden berfungsi, simultan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini mengandaikan posisi presiden yang dominan dalam pemerintahan—berperan penting dalam pembuatan kebijakan, penentuan arah politik, dan pengendalian administrasi pemerintahan.

Kecenderungan Akibat Dominasi Kekuasaan Eksekutif

Dominasi kekuasaan presiden atau eksekutif yang sangat kuat dalam UUD 1945 awal memengaruhi pelaksanaan pemerintahan. Presiden berperan sebagai titik pusat penguasaan, yang menimbulkan kecenderungan. Kecenderungan ini tampak dalam bentuk kecenderungan penyelewengan kekuasaan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga potensi korupsi.

Penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi adalah dua masalah besar yang bisa muncul dari dominasi kekuasaan eksekutif. Presiden yang memegang kekuasaan absolut dapat membuat kebijakan sepihak tanpa melibatkan peran dan pengawasan dari lembaga negara lainnya.

Perubahan dalam UUD 1945

Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tujuan utama untuk memperbaiki struktur kekuasaan, menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang dan adil. Setelah perubahan ke-4 UUD 1945, presiden tidak lagi memiliki kewenangan mutlak.

Perubahan ini membatasi kekuasaan presiden dan memberikan ruang yang lebih besar kepada lembaga lainnya, seperti legislatif dan yudikatif. Hal ini diharapkan bisa menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis.

Sebagai contoh, dalam perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tanpa persetujuan DPR. Hal ini membuat kebijakan politik dapat dikontrol oleh lembaga lain selain presiden.

Kesimpulan

Perubahan UUD 1945 merupakan proses panjang yang bertujuan untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih baik. Dominasi eksekutif atau presiden yang kuat dalam UUD 1945 sebelum perubahan menjadi salah satu isu serius yang melatarbelakangi perubahan tersebut. Dengan adanya perubahan UUD 1945, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih adil, seimbang, dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *