Pada dasarnya, sebuah negara memiliki tiga komponen utama yaitu rakyat, wilayah, dan kedaulatan. Kedaulatan merupakan komponen vital yang memastikan bahwa negara dapat berfungsi dan beroperasi secara independen tanpa intervensi dari negara lain. Setiap kali ada pergantian pemegang kedaulatan misalnya melalui pemilu, revolusi, atau suksesi, kekuasaan tetap ada sepanjang eksistensi negara. Hal ini mengarah pada sifat intrinsik kedaulatan, yaitu ia ‘Berkesinambungan’, ‘Absolut’, dan ‘Tidak bisa dialihkan’.
Berkesinambungan
Kedaulatan adalah abadi dan berkesinambungan. Pendahulu kekuasaan dapat berganti, tetapi kekuasaan atau otoritas yang dipegang oleh pemerintah tidak hilang. Sebaliknya, ia berlanjut sama seperti sebelumnya.
Absolut
Sifat kedua dari kedaulatan adalah absolutisme. Artinya, pemegang kedaulatan memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum dalam batas-batas wilayahnya tanpa intervensi atau pengaruh dari negara lain.
Tidak Bisa Dialihkan
Terakhir, kedaulatan adalah hak yang tidak dapat dialihkan. Walaupun pemegang kedaulatan bisa berganti, namun kedaulatan itu sendiri tidak dapat dipindahtangankan atau dijual kepada negara lain.
Lantas, kaitannya dengan pertanyaan ini, kekuasaan tetap ada sepanjang negara berdiri menunjukkan bahwa kedaulatan itu berkesinambungan, absolut, dan tidak bisa dialihkan. Hal ini membuktikan bahwa sekalipun pemegang kedaulatan berganti, kekuasaan tidak pernah berhenti. Menunjukkan bahwa kedaulatan memiliki sifat yang konstan dan berkelanjutan, terlepas dari siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana mereka menggunakannya.