Ilmu

Bagaimana Pendapat Kalian Tentang Hidup Bebas Tanpa Nikah Yang Banyak Terjadi Di Tengah Masyarakat Dalam Hubungan Dengan Hukum Islam

×

Bagaimana Pendapat Kalian Tentang Hidup Bebas Tanpa Nikah Yang Banyak Terjadi Di Tengah Masyarakat Dalam Hubungan Dengan Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

Hidup bebas tanpa nikah, atau biasa dikenal dengan ko-habitasi, merupakan suatu fenomena yang semakin meningkat di banyak masyarakat masa kini. Ko-habitasi merujuk pada dua individu yang memilih untuk hidup bersama dalam suatu hubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Tren ini semakin popular seiring dengan perkembangan nilai-nilai liberal dan sekular dalam masyarakat. Namun, bagaimana fenomena ini dilihat dalam konteks hukum Islam?

Sebagai titik awal, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang memiliki pedoman hidup yang lengkap, melingkupi segala aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan pernikahan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Menurut hukum Islam, atau Syariah, hubungan intim antara dua orang dari lawan jenis hanya boleh terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah.

Perspektif Hukum Islam

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya dianggap sebagai suatu kontrak legal antara dua individu, tetapi juga dianggap sakral dan sebagai suatu ibadah. Untuk itu, hubungan intim yang terjadi di luar ikatan pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang haram dan merupakan dosa besar.

Surah An-Nur ayat 2 dalam Al-Quran jelas mengatakan, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing seratus kali. Dan janganlah oleh rasa belas kasihan kepada keduanya kamu terpengaruh dalam (mengerjakan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan Hari Kiamat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman terhadap keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Ko-habitasi dan Masyarakat

Adapun yang terjadi dalam masyarakat saat ini, fenomena ko-habitasi atau hidup bebas ini seringkali dianggap sebagai bagian dari modernitas dan pilihan hidup. Namun, bagi umat Islam, kepercayaan dan nilai-nilai agama akan selalu menjadi panduan dalam menjalani kehidupan.

Dari perspektif Islam, hidup bebas atau ko-habitasi tidak hanya berdampak negatif dari sisi agama, namun juga dari sisi sosial. Misalnya, ko-habitasi dapat menimbulkan masalah seperti ketidakstabilan keluarga, peningkatan risiko kekerasan dalam hubungan, dan masalah hak dan perlindungan hukum bagi pasangan yang tidak menikah.

Penutup

Sebagai kesimpulan, hubungan intim tanpa ikatan pernikahan atau hidup bebas bertentangan dengan hukum Islam dan dipandang sebagai pelanggaran serius. Bagi umat Islam, menjaga nilai-nilai agama dan mengikutinya dengan serta merta adalah bagian penting dari identitas diri mereka. Selain itu, fenomena ko-habitasi juga memiliki berbagai implikasi sosial yang mungkin merugikan individu dan masyarakat pada umumnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Islam untuk terus menerapkan dan mendidik generasi muda dengan nilai-nilai agama, etika, dan moralitas yang baik. Pendidikan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga masyarakat dan negara, dalam rangka memastikan kesejahteraan dan stabilitas sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *