Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki sistem yang jelas dan terstruktur dalam penanganan suatu perkara pidana. Salah satu bagian penting dari sistem ini adalah transfer tanggung jawab antara lembaga dan penegak hukum setelah polisi menyelesaikan proses penyidikan.
Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kepolisian
Sebelum memahami proses hukum pasca-penyidikan, penting untuk memahami apa maksud dari penyidikan itu sendiri. Penyidikan adalah penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup tentang telah terjadinya tindak pidana. Penyidikan tersebut dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Penyidikan ini meliputi kegiatan-kegiatan seperti pengumpulan bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka, hingga penahanan. Setelah proses penyidikan ini selesai, berkas perkara dan tersangka kemudian diserahkan kepada institusi hukum berikutnya.
Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan
Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, maka tanggung jawab selanjutnya berpindah kepada Kejaksaan. Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan (prosecution) dalam proses hukum pidana. Dalam penuntutan ini, Kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara, melakukan penahanan, hingga menuntut di depan pengadilan.
Pengadilan dalam Proses Pidana
Setelah proses penuntutan oleh kejaksaan selesai, perkara akan dibawa ke pengadilan. Pada tahap ini, hakim akan mengadili perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dan juga pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Penyelenggaraan Pidana dan Rehabilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan
Selepas pengadilan, jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan menjadi penanggung jawab selanjutnya. Dalam tahap ini, Lapas bertanggung jawab untuk melaksanakan hukuman pidana, serta memberikan program-program rehabiliteratif dan re-socialisasi bagi narapidana.
Dengan demikian, jelas bahwa proses hukum tidak berakhir setelah polisi menyelesaikan penyidikan. Tanggung jawab akan berpindah kepada Kejaksaan, kemudian ke Pengadilan dan terakhir ke Lembaga Pemasyarakatan. Setiap entitas ini memiliki peran dan tanggung jawab mereka masing-masing dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.