Keberadaan Mahkamah Agung dalam struktur sistem kehakiman Indonesia memegang peran yang sangat penting. Sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung mempunyai tugas dan wewenang yang luas dan penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan.
Peran dan Fungsi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan badan yudisial tertinggi di Indonesia dan berfungsi sebagai pengadilan kasasi serta memiliki kewenangan lain sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Peran ini berdasarkan Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman salah satunya dilakukan oleh satu Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung independen dalam menjalankan wewenangnya dan hanya tunduk kepada hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip “Supreme Court” dalam hukum umum yang diterapkan di banyak negara termasuk Indonesia.
Wewenang Mahkamah Agung
Salah satu wewenang Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi. Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang berkeberatan terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara yang telah ditangani oleh pengadilan tingkat pertama dan banding dalam hal ini pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Wewenang lain adalah melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PK biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut dan didasarkan pada alasan-alasan tertentu seperti adanya bukti baru.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang seperti menerima, memeriksa, dan memutus permohonan upaya hukum luar biasa (PK); mengawasi kegiatan peradilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan administrasi.
Secara umum, wewenang Mahkamah Agung mencakup aspek yuridis, administratif, dan supervisi atau pengawasan. Dalam menjalankan wewenangnya, Mahkamah Agung harus memegang teguh prinsip penegakan hukum dan keadilan yang bebas dan independen.
Dengan toranya, Mahkamah Agung berperan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Kehadiran institusi ini memberikan jaminan bagi masyarakat agar dapat berusaha mendapatkan keadilan melalui proses peradilan yang adil, jujur, dan objektif.