Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu, tidak tergantung bangsa, jenis kelamin, agama, atau faktor lainnya. Negara berperan penting dalam penegakan hak asasi manusia dan memiliki sejumlah kewajiban terkait dalam hal tersebut. Secara spesifik, ada dua unsur pokok yang harus dijalankan negara berkaitan dengan kewajiban negara dalam hak asasi manusia, yaitu: pengakuan hukum dan perlindungan hukum.
1. Pengakuan Hukum Hak Asasi Manusia
Salah satu unsur pokok yang harus dijalankan negara adalah memberikan pengakuan terhadap hak asasi manusia melalui peraturan hukum. Pengakuan hukum ini merujuk pada formalisasi hak asasi manusia dalam perundang-undangan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu tahu dan mengerti hak-hak mereka, serta memastikan bahwa entitas lain, termasuk pemerintah, menghormati hak tersebut.
Pengakuan ini adalah langkah awal dalam melindungi hak asasi manusia; namun, itu sendiri tidak mencukupi. Negara juga harus melakukan upaya aktif untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia ini diterapkan dan ditegakkan dalam praktek.
2. Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia
Unsur kedua adalah perlindungan hukum. Setelah hak asasi manusia diakui, negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Ini melibatkan pembuatan undang-undang dan regulasi yang dirancang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia, serta penegakan hukum tersebut. Fungsi negara di sini adalah untuk mencegah dan menindak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, baik oleh pihak swasta maupun oleh pemerintah itu sendiri.
Perlindungan hukum juga berarti bahwa jika hak asasi manusia seseorang dilanggar, mereka memiliki akses terhadap sistem keadilan yang dapat menyediakan ganti rugi dan memberikan keadilan.
Kesimpulannya, dua unsur pokok kewajiban negara dalam hak asasi manusia adalah pengakuan hukum dan perlindungan hukum. Negara harus mengakui hak asasi manusia di dalam hukum dan melindunginya melalui penegakan hukum dan keadilan. Keduanya bekerja sama untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tidak hanya diakui tetapi juga dihormati dan dilindungi.