Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga negara yang terpenting dalam sistem pemerintahan Indonesia, khususnya dalam kerangka sistem bikameral. Meskipun begitu, fungsi dan kewenangan DPD terlihat cukup terbatas jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini diperkuat dalam bentuk penegasan yang diatur dalam Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 22 D UUD 1945
Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan utama yang mengatur fungsi dan kewenangan DPD. Pada garis besar, pasal tersebut menegaskan bahwa DPD memiliki peran untuk turut serta dalam proses legislasi dan dalam konteks ini melibatkan perumusan suatu undang-undang. DPD juga turut berperan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, serta permasalahan daerah secara umum.
Namun demikian, dalam kewenangannya itu, fungsi DPD tetap ditegaskan sebagai terbatas. Dalam Pasal 22 D UUD 1945 dituliskan, “Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi yang sama seperti Dewan Perwakilan Rakyat tetapi dalam batas-batas yang ditentukan dengan undang-undang.”
Fungsi Legislasi, Kontrol, dan Budgeting
Dalam kaitannya dengan fungsi legislasi, DPD memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal RUU yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Terkait fungsi kontrol, DPD juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan otonomi daerah dan permasalahan lain yang terkait dengan kepentingan daerah. Meskipun demikian, dalam kewenangan pengawasan ini, batas-batas kewenangan DPD masih menjadi kajian yang perlu dipertegas.
Untuk fungsi budgeting, DPD tidak memiliki hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak terkait anggaran. DPD tidak bisa mengusulkan rancangan undang-undang tentang APBN, yang secara spesifik menjadi kewenangan DPR.
Fungsi Rekrutmen
DPD secara struktural sebenarnya tidak memiliki fungsi rekrutmen karena fokus utamanya adalah melakukan fungsi-fungsi legislasi dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Meski demikian, dalam konteks politik, anggota DPD tentunya memainkan peran penting dalam proses rekrutmen politik dalam partai politik mereka masing-masing.
Kesimpulan
Pasal 22 D UUD 1945 menegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPD terbatas, terutama jika dibandingkan dengan DPR. DPD memiliki fungsi yang penting dalam melakukan legislasi dan kontrol, namun dalam batas-batas tertentu. Mengenai fungsi budgeting, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan APBN. Selain itu, secara struktural, DPD juga tidak memiliki fungsi rekrutmen. Namun, meski demikian, peran DPD tetap menjadi sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.