Peraturan dan tata tertib berlalu lintas di jalan raya diciptakan tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Saat setiap individu menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang ada, maka bisa dibayangkan berapa banyak kecelakaan dan kemacetan yang dapat dicegah. Lalu, apa akibat jika tidak melaksanakan kewajiban di jalan raya? Mari kita telusuri lebih jauh.
1. Kecelakaan Lalu Lintas
Ini tentunya efek langsung yang bisa kita lihat. Pengendara yang tidak mematuhi peraturan, seperti melampaui batas kecepatan, mengemudi dalam kondisi mabuk, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, dan lain-lain, cenderung menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
2. Kemacetan
Pengendara yang tidak taat peraturan seringkali menyebabkan kemacetan. Misalnya, parkir sembarangan, tidak mengindahkan lampu lalu lintas atau zebra cross, dan penggunaan jalur seadanya menyebabkan arus lalu lintas menjadi tidak lancar.
3. Sanksi Hukum
Pihak berwajib akan menindak tegas pelanggaran peraturan lalu lintas, mulai dari denda, penahanan SIM, hingga penjara bagi pelanggar. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dapat mempengaruhi rekam jejak hukum seseorang.
4. Keselamatan dan Kesehatan Terancam
Akibat berpikir singkat dan tidak menjalankan kewajiban di jalan raya, bukan hanya diri sendiri yang berisiko, tetapi juga orang lain. Misalnya, asap kendaraan bermotor yang tidak terawat dapat menyebabkan polusi udara dan berdampak buruk bagi kesehatan banyak orang.
5. Kerugian Materiil dan Imateriil
Kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran peraturan lalu lintas tentu berpotensi menimbulkan kerugian materiil, seperti kerusakan kendaraan atau infrastruktur jalan. Tak hanya itu, korban kecelakaan juga dapat mengalami trauma psikologis yang merupakan kerugian imateriil.
Dengan melihat dampak-dampak tersebut, kewajiban di jalan raya bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Setiap individu memiliki peran penting untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah sangat penting untuk selalu melaksanakan kewajiban saat berada di jalan raya agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.