Ilmu

Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Sah Berdasarkan Hasil Sidang PPKI Pada Tanggal 18 Agustus 1945

×

Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Sah Berdasarkan Hasil Sidang PPKI Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Sebarkan artikel ini

Indonesia, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki rumusan dasar Negara yang disebut dengan Pancasila. Pancasila dirumuskan dan ditetapkan dalam sidang PPKI (Panitia Penyusun Naskah Undang-Undang Dasar) pada tanggal 18 Agustus 1945. Ini adalah momentum penting dalam sejarah Indonesia, karena saat inilah Indonesia memiliki dasar filosofi dan pandangan hidup sebagai sebuah bangsa.

Latar Belakang

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, segera dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang PPKI diresmikan guna merumuskan undang-undang dasar dan dasar negara Indonesia. Dalam sidang ini, Ir. Soekarno sebagai ketua sidang, mempresentasikan konsepsi dasar negara yang kemudian dinamai Pancasila.

Perumusan Pancasila

Pancasila yang merupakan hasil sidang PPKI tersebut berisi lima sila atau prinsip dasar, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap sila dalam Pancasila memiliki makna mendalam dan universal, merefleksikan visi bangsa Indonesia tentang negara dan masyarakat yang ideal. Pancasila telah diresmikan dan diakui sebagai dasar negara Republik Indonesia oleh PPKI.

Pentingnya Pancasila

Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki peran penting dan menjadi perekat bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa, menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setiap putusan dan kebijakan pemerintah harus senantiasa mengacu pada Pancasila. Pancasila juga menjadi fondasi dalam penyusunan UUD 1945 dan berbagai undang-undang lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sangat penting dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia.

Kesimpulan

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil dari sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara yang sah, Pancasila menjadi landasan dan panduan hidup bangsa Indonesia. Seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia selalu berpegang pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *