Ilmu

Negara Indonesia Menganut Paham Kedaulatan Rakyat, Sebagaimana yang Tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945

×

Negara Indonesia Menganut Paham Kedaulatan Rakyat, Sebagaimana yang Tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945

Sebarkan artikel ini

United Nations General Assembly pada tahun 1959 mendefinisikan kedaulatan rakyat sebagai berikut: “Hak mendasar ada pada tangan rakyat dan segala keuntungan dan legitimasi pemerintahan bersumber dari rakyat.” Indonesia, sebagai negara demokrasi, tentunya tidak terkecuali dan menganut paham ini. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.”

Implementasi Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Mengacu pada prinsip-prinsip dasar demokrasi yang dicanangkan oleh PBB, Indonesia menerapkan beberapa cara dalam menjalankan kedaulatan rakyat ini. Pertama adalah melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara periodik. Melalui pemilu ini, rakyat Indonesia memilih langsung perwakilan mereka di pemerintahan, mulai dari tingkat paling lokal hingga tingkat nasional.

Bukan hanya itu, kedaulatan rakyat juga terlihat dalam mekanisme check and balance atau sistem saling mengawasi antar lembaga-lembaga negara yang ada. Kedaulatan rakyat diterapkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Dalam hal ini, rakyat melalui perwakilan mereka di DPR memiliki hak untuk melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Tantangan Kedaulatan Rakyat

Meski demikian, tidak dipungkiri bahwa implementasi kedaulatan rakyat seringkali menemui tantangan. Misalnya, masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu, atau pembuatan kebijakan yang kurang melibatkan masukan dari rakyat.

Meningkatkan kesadarannya perlu dilakukan untuk menjamin bahwa rakyat benar-benar dapat menjalankan hak kedaulatannya. Peningkatan pendidikan politik bagi masyarakat dan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan.

Kesimpulan

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menjadi landasan hukum dengan jelas bahwa Indonesia mengedepankan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian, tantangan dalam implementasinya masih ada dan perlu ditangani dengan serius. Pada akhirnya, proses peningkatan demokrasi di Indonesia harus terus berlangsung agar paham kedaulatan rakyat benar-benar bisa terealisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *