Hukum adalah tata cara yang harus ditaati oleh setiap individu dalam suatu kelompok atau masyarakat. Di dalam masyarakat, hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku masyarakat karena jika tanpa adanya hukum, maka akan terjadi kekacauan.
Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif dapat diartikan sebagai kaidah yang menentukan apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan, dan dapat menegakkan kedaulatan hukum melalui sanksi yang tegas jika dilanggar. Dengan kata lain, disebut juga sebagai hukum yang berlaku umum dan mengikat setiap warga negara tanpa terkecuali.
Hukum objektif mengatur hubungan antara individu dengan individu lain, individu dengan negara, dan antara negara dengan negara lain. Hukum objektif ini dicirikan dengan adanya keharusan, yaitu suatu perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan, hukum akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar hukum tersebut.
Hukum yang Berlaku Terhadap Seseorang atau Lebih
Dalam hukum, ada hukum yang berlaku khusus terhadap individu atau kesatuan tertentu, yang sering disebut sebagai hukum subjektif. Hukum subjektif ini lebih condong ke hak dan kewajiban yang dimiliki atau harus dilaksanakan oleh individu atau kelompok.
Kadang-kadang, hukum subjektif ini berawal dari penerapan hukum objektif. Misalnya, seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum dan diberikan sanksi. Sanksi ini akan menjadi hukum yang berlaku spesifik untuk individu tersebut. Misalnya sanksi pidana penjara atau denda.
Kesimpulan
Sebagai penutup, pertanyaan “hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih disebut hukum” merujuk kepada konsep hukum subjektif yang berlaku bagi individu atau kelompok tertentu dan biasanya berawal dari hukum objektif. Dengan demikian, hukum tidak hanya bersifat umum dan objektif, tetapi juga dapat bersifat khusus dan subjektif, tergantung pada konteks dan subyek yang dituju.