Nasionalisasi merupakan tindakan pengambilalihan perusahaan atau aset dari pemilik swasta ke pemerintah. Di Indonesia, nasionalisasi perusahaan asing berlangsung cukup intensif pada periode demokrasi liberal, yaitu sekitar tahun 1950-an. Dasar hukum untuk nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing ini adalah UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat”. Namun, proses ini berakibat pada berbagai aspek kehidupan ekonomi dan politik Indonesia.
Dampak Ekonomi
Nasionalisasi perusahaan asing di masa demokrasi liberal berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Hal ini justru merugikan ekonomi Indonesia karena mengakibatkan penurunan investasi asing, kemerosotan sektor industri, serta menurunnya pertumbuhan ekonomi. Nasionalisasi tanpa persiapan yang matang juga menyebabkan penurunan efisiensi dan produktivitas ketika pemerintah mengambil alih perusahaan yang sebelumnya dikelola dengan profesional oleh pemilik swasta.
Implikasi Politik
Pada sisi politik, nasionalisasi berakibat pada peningkatan ketegangan hubungan antara Indonesia dan negara asal perusahaan yang dinasionalisasi. Aksi nasionalisasi tersebut kadang dipandang sebagai bentuk agresi terhadap kepentingan ekonomi negara asal perusahaan tersebut, sehingga bisa merusak hubungan diplomatik.
Nasionalisasi sebagai Ekspresi Kedaulatan
Namun, di sisi lain, nasionalisasi merupakan salah satu bentuk ekspresi kedaulatan Indonesia atas sumber daya alamnya. Dalam konteks ini, nasionalisasi perusahaan asing menjadi simbol pengendalian ekonomi nasional oleh pemerintah Indonesia.
Penutup
Menyimpulkan, nasionalisasi perusahaan asing dapat dikatakan sebagai langkah yang berani namun berisiko. Pengelolaan perusahaan oleh pemerintah harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk menghindari penurunan produktivitas dan dampak negatif lainnya. Di sisi lain, pengaruh negatif pada hubungan internasional juga harus dipertimbangkan secara cermat dalam proses nasionalisasi. Pada akhirnya, nasionalisasi harus mampu menjadi instrumen dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.