Sosial

Tuliskan Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia Menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

×

Tuliskan Kedaulatan yang Dianut Negara Republik Indonesia Menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan, sebagai istilah dalam hukum dan filsafat politik, merujuk pada konsep bahwa suatu entitas (seperti sebuah negara) memiliki otoritas penuh atas dirinya sendiri dan tidak tunduk pada kekuatan eksternal. Dalam hal ini, akan dibahas tentang kedaulatan menurut Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat.

Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945

Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi:

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Makna dari pasal tersebut adalah bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau memiliki keistimewaan khusus. Segala bentuk diskriminasi dan pengkhususan hukum kepada individu atau kelompok tertentu dilarang.

Pemahaman Kedaulatan dalam Konteks Indonesia

Dengan merujuk pada Pasal 27 Ayat 1, Republik Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, di mana rakyat memiliki kebebasan untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan melalui perwakilan.

Dalam konteks ini, kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk dalam memilih pemimpin dan kebijakan yang akan dijalankan oleh negara. Rakyat adalah subjek, bukan objek dalam pemerintahan. Hal inilah yang menjadi dasar dari kedaulatan rakyat, bahwa rakyat bukanlah yang diperintah, tetapi yang berdaulat.

Dalam praktiknya, kedaulatan rakyat di Indonesia direalisasikan melalui pemilihan umum yang diadakan secara berkala. Melalui mekanisme ini, rakyat bisa menggunakan hak pilih mereka untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan membela kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Secara keseluruhan, konsep kedaulatan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan rakyat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *