Konstitusi atau undang-undang dasar (UUD) merupakan alat utama dalam menjaga keselarasan dan keadaban dalam suatu negara. Setiap negara memiliki konstitusi atau undang-undang dasar yang berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi yang mengatur penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi Konstitusi
Fungsi konstitusi sebenarnya cukup banyak, tetapi untuk topik pembahasan kali ini akan difokuskan pada fungsi konstitusi sebagai alat pembagi kekuasaan negara. Konstitusi berperan penting dalam pembagian kekuasaan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam sebuah negara.
Pembagian Kekuasaan dalam UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
- Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan legislatif, atau kekuasaan membuat hukum, dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka bertugas membuat undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara ini.
- Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan eksekutif, atau kekuasaan menjalankan hukum, ada di tangan presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh kabinet-kabinetnya. Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan kebijakan yang telah dibuat oleh kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan yudikatif, atau kekuasaan mengadili, diberikan kepada lembaga kehakiman seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan ini bertugas memastikan bahwa setiap hukum dan kebijakan yang diambil telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembagian kekuasaan ini dibuat dengan tujuan untuk menciptakan checks and balances atau saling mengawasi dan mengecek antara lembaga satu dengan lembaga lainnya. Diharapkan melalui pembagian ini, tercipta lapisan kontrol yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga integritas dari sistem pemerintahan.
Kesimpulan
Sebagai penjaga demokrasi, UUD NRI Tahun 1945 berperan penting dalam membagi kekuasaan dan memberikan batas perlindungan kepada setiap individu dengan menentukan hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, tidak ada satu pun lembaga atau individu yang dapat memiliki kekuasaan absolut. Ini membuat Indonesia menjadi negara hukum yang berdaulat, adil, dan beradab.