Menghargai hak dan kepemilikan bukan hal yang asing dalam kehidupan kita sehari-hari. Istilah hukum dan ekonomi seringkali digunakan untuk mendefinisikan jenis kepemilikan ini. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan konsep ‘sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri’?
Secara ringkas, sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri disebut sebagai harta pribadi atau kepemilikan absolut.
Harta Pribadi
Konsep harta pribadi mengacu pada aset atau barang yang mutlak kepemilikannya berada pada seseorang atau badan hukum tertentu. Harta pribadi bisa berupa benda tak berwujud seperti hak cipta, hak paten, atau barang berwujud seperti perabot rumah, kendaraan, dan tanah.
Dalam konteks ini, pemilik mutlak sebuah barang memiliki hak eksklusif atas penggunaan dan penjualan barang tersebut. Kondisi barang, baik berupa kerusakan atau membawa manfaat, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemilik.
Kepemilikan Absolut
Istilah lain yang menggambarkan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri adalah kepemilikan absolut. Dalam situasi ini, pemilik berhak melakukan apapun yang diinginkan terhadap harta mereka, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.
Secara hukum, ‘kepemilikan absolut’ memberikan hak kepada pemilik untuk menentukan penggunaan, penikmatan, dan penjualan harta mereka tanpa batasan atau gangguan dari pihak lain. Namun, penting untuk dicatat bahwa konsep ini memiliki batasan tertentu, tergantung pada regulasi dan hukum loco.
Kesimpulan
Baik itu disebut harta pribadi atau kepemilikan absolut, sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri adalah konsep yang mendasari sistem kepemilikan dan hak asasi di banyak masyarakat di seluruh dunia. Adapun penggunaan dan pengelolaan harta tersebut merupakan suatu kebebasan dan tanggung jawab seorang individu atau badan hukum sebagai pemiliknya.