Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat berbagai pasal yang mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara, pembagian kekuasaan, dan berbagai hal lainnya yang menjadi landasan kerja pemerintahan Republik Indonesia. Salah satu pasal dalam UUD 1945 yang akan dibahas pada artikel ini adalah pasal yang membahas tentang kewajiban negara terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pasal tersebut adalah Pasal 34.
Pasal 34 UUD 1945
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Pasal ini memiliki dua penekanan utama, yaitu perlindungan bagi fakir miskin dan perlindungan bagi anak-anak terlantar.
Perlindungan bagi Fakir Miskin
Dalam konteks ini, fakir miskin merujuk pada setiap warga negara yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri. Kewajiban negara adalah memberikan bantuan dan perlindungan untuk memastikan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam praktiknya, ini dapat dilakukan melalui berbagai program seperti bantuan sosial, program peningkatan keterampilan kerja, dan lain sebagainya.
Perlindungan bagi Anak-Anak yang Terlantar
Anak-anak yang terlantar adalah anak-anak yang tidak memiliki tempat tinggal dan/atau pengasuh. Mereka juga termasuk anak-anak yang mengalami penelantaran, kekerasan, atau eksploitasi. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak-anak ini. Ini dapat dilakukan melalui pemberian tempat tinggal yang layak, pendidikan yang adekuat, dan perlindungan hukum.
Kesimpulan
Pasal 34 UUD 1945 merupakan pasal penting yang menegaskan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada mereka yang paling rentan dalam masyarakat. Penegakan pasal ini adalah suatu bentuk konkrit dari fungsi negara sebagai penjamin dan pelindung hak asasi setiap warganya.