Indonesia adalah negara yang unik dengan berbagai keunikan dan karakteristiknya sendiri. Dalam konstitusi negara, yang tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), secara eksplisit dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia pasca kemerdekaan dan masih menjadi konstitusi dasar sampai saat ini, meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan. UUD 1945 merangkum tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia, serta struktur organisasi negara dan hukum-hukumnya.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”, dengan “kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini mencerminkan aspek fundamental dari kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Negara Kesatuan
Pengertian negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana seluruh wilayah di dalam batas-batas geografis yang diakui secara internasional dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan, tidak ada otonomi yang berarti bagi daerah-daerah dalam negara tersebut. Semua kebijakan dibuat dan diterapkan oleh pemerintah pusat.
Indonesia memilih bentuk negara kesatuan karena melihat realitas geografik yang ada. Negara ini terdiri dari ribuan pulau dengan berbagai macam suku, ras, agama, dan budaya. Oleh karena itu, negara kesatuan dipilih untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Republik Indonesia
Republik adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara adalah presiden yang dipilih secara demokratis. Dalam sistem republik, presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Tanpa keberpihakan kepada keluarga kerajaan atau keluarga aristokrat, sistem republik mencerminkan ideali demokrasi dan persamaan di antara semua warga negara. Indonesia mengadopsi bentuk republik ini untuk menunjukkan komitmennya terhadap ideologi demokrasi dan memastikan bahwa semua warganya diperlakukan secara adil dan sama.
Secara keseluruhan, definisi “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” dalam UUD 1945 Pasal 1 mencerminkan pilihan Indonesia untuk menjadi negara yang utuh dan persatuan, serta menganut sistem demokrasi republik. Ini yakin bahwa semua kebijakan dan keputusan untuk dan atas nama rakyat diambil oleh pemerintah pusat dan kepala negara yang dipilih oleh rakyat.