Kedaulatan adalah hak yang mutlak dan tertinggi dalam suatu negara untuk menjalankan pemerintahannya. Sebuah konsep yang mengasumsikan sebuah pemerintah sebagai otoritas tertinggi dalam suatu sistem pemerintahan, baik itu lokal atau nasional. Oleh karena itu, sebuah negara dikatakan berdaulat jika memiliki kebebasan penuh untuk beroperasi, membuat kebijakan, dan menjalankan pemerintahannya tanpa pengaruh atau intervensi dari kekuatan asing atau internasional lainnya.
Kedaulatan memiliki beberapa kualitas yang berbeda, dan salah satunya adalah karakteristik yang disebut “autonomi”. Dalam konteks ini, “Kedaulatan Itu Tidak Berasal dari Kekuasaan Lain yang Lebih Tinggi” berarti bahwa kedaulatan adalah hak suci yang tidak dapat ditransfer, ditukar, atau dikurangi oleh pihak lain tanpa persetujuan dari negara yang berdaulat itu sendiri. Dengan kata lain, kedaulatan adalah bagian intrinsik dan tidak dapat dipisahkan dari definisi sebuah negara yang berdaulat.
Autofungsi Kedaulatan
Kedaulatan adalah aspek sentral dan paling mendasar dalam pengertian modern sebuah negara. Selain dari prinsip kedaulatan ini, sebuah negara tidak akan mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif dan legiti. Dimensi autofungsi kedaulatan mencakup kekuasaan untuk:
- Menetapkan dan menerapkan aturan dan regulasi
- Mengontrol dan mengatur hubungan internal dan eksternal
- Melindungi warganya, baik di dalam dan luar negaranya
- Membuat kebijakan dan memutuskan masalah internal tanpa intervensi kekuatan luar
Implikasi Kedaulatan
Membayangkan sebuah negara tanpa kedaulatan hampir tidak mungkin. Tanpa kedaulatan, suatu negara akan berada di bawah ancaman dan pengaruh konstan dari kekuatan luar. Keadaan ini akan membuatnya sulit untuk menjaga stabilitas internal, membela warganya, dan menjalankan fungsi pemerintahannya secara efektif.
Oleh karena itu, prinsip kedaulatan adalah kemampuan suatu negara untuk mampu mempertahankan kebebasan dan otonominya dalam menjalankan perannya sebagai sebuah entitas politik. Mereka memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri tanpa takut akan campur tangan dari pihak luar.
Sebagai penutup, kedaulatan bukan hanya sebuah konsep abstrak dalam perangkat hukum dan politik sebuah negara, tetapi menjadi fondasi yang menentukan kemampuan sebuah negara beroperasi secara independen dan efisien. Melalui prinsip ini, suatu negara mampu menegakkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan kesejahteraan rakyatnya.