Sebagai suatu institusi yang merupian fondasi demokrasi, administrasi publik memiliki fungsi penting dalam penentuan dan penerapan kebijakan publik. Salah satu instrumen penting dalam kerangka kerja kebijakan publik ini adalah unsur “diskresi” yang mana menjadi salah satu titik temu paling vital dalam proses tata kelola pemerintahan.
Pada dasarnya, istilah diskresi merujuk pada latihan otoritas kebijakan yang sifatnya subjektif. Dalam konteks administrasi publik, diskresi sangat penting dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan yang menuntut penyelesaian yang tidak selalu bisa dijelaskan oleh aturan atau hukum yang ada.
Pengertian Diskresi
Diskresi administrasi bertujuan untuk memberikan ruang gerak kepada pejabat publik dalam menerapkan aturan dan kebijakan secara efektif dan efisien. Melalui diskresi, pejabat publik berkesempatan untuk menginterpretasikan dan menerapkan aturan dan kebijakan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi. Jadi, diskresi memberikan kebebasan kepada pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan pertimbangan pribadinya atas apa yang dianggap terbaik bagi masyarakat.
Diskresi Sebagai Starting Point ROH 1989
Rancangan Organisasi dan Tata Kerja (ROH) 1989 merupakan landasan penting dalam tata kelola administrasi publik di Indonesia. ROH ini merupian titik tolak bagi implementasi diskresi administrasi dan bagaimana ia berfungsi dalam realitas praktis.
Pada era 1989, adanya ROH merupakan upaya nyata dari pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut, diskresi administrasi dianggap menjadi instrumen penting yang dapat menciptakan kebijakan publik yang lebih inovatif, responsif dan berorientasi pada hasil.
Diskresi administrasi dalam konteks ROH 1989 juga membawa implikasi signifikan terhadap sudut pandang pekerjaan publik dan peran aktif pejabat publik. Melalui diskresi, pejabat publik diberi ruang untuk melakukan improvisasi dalam penyelesaian masalah dengan mempertimbangkan segala aspek dan situasi khusus.
Akhir Kata
Sepanjang kita menilik pada sejarah tata kelola pemerintahan kita, diskresi administrasi bukanlah hal yang baru. Namun, pemahaman kita terhadapnya harus berkembang seiring dengan perubahan paradigma dan tuntutan zaman. Jadi, saat mencermati dan mencoba memahami makna ROH 1989, kita harus melihat bagaimana diskresi administrasi telah berperan sebagai titik tolak atau “starting point” untuk reformasi tata kelola pemerintahan kita.
Jadi, jawabannya apa? Diskresi administrasi menjadi starting point kedalam pemahaman kita terhadap pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik dalam kerangka kerja ROH 1989. Diskresi memainkan peran penting dalam membentuk suatu sistem administrasi publik yang lebih dinamis dan responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.