Diskusi

Berikut Yang Bukan Anggota Dalam Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) Adalah

×

Berikut Yang Bukan Anggota Dalam Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) Adalah

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) adalah suatu lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk mengambil keputusan terkait kebijakan negara di era pemerintahan Presiden Sukarno tahun 1960-an. DPR-GR secara institusional merupakan perpaduan antara DPR dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Sebagai lembaga yang dibentuk melalui proses politik dan hukum, tentu saja ada kriteria dan proses tertentu yang harus dijalani oleh seseorang untuk bisa menjadi anggota DPR-GR. Siapapun yang memenuhi kriteria tersebut berhak menjadi anggota, dan mereka yang tidak memenuhi kriteria tidak akan bisa menjadi anggota.

Berikut ini adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi anggota DPR-GR:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari semua lapisan masyarakat.
  2. Mempunyai reputasi baik di masyarakat dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
  3. Mempunyai integritas, komitmen, dan kompetensi yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
  4. Telah mengabdi dan berkontribusi aktif dalam masyarakat atau organisasi masyarakat.

Para individu atau kelompok yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak dapat menjadi anggota DPR-GR. Misalnya, WNI yang memiliki catatan kriminal atau tidak memiliki reputasi yang baik di masyarakat, individu yang tidak memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, atau orang yang belum pernah berkontribusi aktif dalam masyarakat atau organisasi masyarakat.

Sebagai contoh konkret, maka orang asing, anak-anak, warga negara yang kurang mampu secara mental atau fisik, dan mereka yang tersandung hukum atau terlibat dalam aktivitas kriminal tidak dapat menjadi anggota DPR-GR.

Demikianlah penjelasan mengenai siapa saja yang tidak dapat menjadi anggota dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa DPR-GR sendiri sudah tidak ada lagi dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *