Negara berdaulat adalah sebuah entitas politik yang memiliki kedudukan independen, baik dalam maupun luar negeri. Pada prinsipnya, tujuan berdirinya sebuah negara adalah untuk melindungi serta menjamin hak dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur penting dalam pencapaian tujuan tersebut adalah melalui penyelenggaraan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Peradilan Yang Bebas
Peradilan bebas merujuk pada sistem peradilan yang tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kemauan individu atau kelompok tertentu. Dalam negara yang berkedaulatan, peradilan berfungsi sebagai penjaga keadilan dan kebenaran. Hakim sebagai pelaksana peradilan dituntut untuk bebas dalam memutuskan setiap perkara yang dihadapinya. Kebebasan berpendapat dan mengambil keputusan merupakan kunci penting dalam menjalankan fungsi peradilan dengan baik.
Kebebasan dalam peradilan tidak berarti tidak ada kontrol. Kontrol tetap ada, namun kontrol tersebut berada dalam batas hukum dan etika. Kontrol ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim benar-benar bekerja berdasarkan pengetahuannya tentang hukum dan bukan berdasarkan tekanan atau pengaruh eksternal.
Peradilan Yang Tidak Memihak
Peradilan yang tidak memihak adalah prasyarat dalam penerapan hukum yang adil. Seorang hakim harus memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan simpati pribadi atau politik. Tidak memihak berarti juga menyediakan perlindungan hukum yang setara untuk semua pihak, tanpa memandang status sosial, kekayaan, ras, agama, atau gender.
Peradilan yang tidak memihak berfungsi untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak-haknya secara setara di hadapan hukum. Hal ini mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan sosial serta mensyaratkan negara hukum yang berkeadilan (rule of law).
Penutup
Peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan pilar penting dalam mendukung kedaulatan negara. Melalui peradilan yang adil dan objektif, masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada sistem hukum dan pemerintahan. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat keberlanjutan serta legitimasi negara sebagai penjaga kesejahteraan dan hak-hak warganya.
Sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, etika, dan keadilan. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak inilah, menjadi tanda majunya suatu negara dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.