Zakat adalah satu dari lima rukun Islam yang krusial. Ia adalah bentuk pengabdian finansial yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai cara untuk mendistibusikan kekayaan kepada mereka yang membutuhkan. Surah dalam Al-Quran, yaitu Surah At-Taubah ayat 60, telah mencantumkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut adalah delapan golongan tersebut:
- Fakir: Golongan ini merujuk pada orang-orang yang sangat miskin sehingga tidak memiliki pilihan selain hidup dalam kekurangan materi. Mereka adalah prioritas pertama dalam penerimaan zakat.
- Miskin: Berbeda sedikit dengan fakir, Miskin adalah mereka yang kekurangan tetapi masih dapat bertahan hidup. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka yang tidak tercukupi.
- Amil Zakat: Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus, dan mendistribusikan zakat. Sebagai kompensasi atas kerja mereka, mereka berhak atas sebagian dari zakat.
- Muallaf: Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam atau yang hatinya dapat dilunakkan melalui zakat. Tujuannya adalah untuk menguatkan mereka dalam beriman atau membantu mendamaikan hubungan dalam masyarakat.
- Hamba Sahaya: Hamba sahaya di sini merujuk pada hamba atau budak yang ingin membebaskan diri mereka sendiri atau memerlukan dana untuk menebus diri. Zakat bisa digunakan untuk membantu mereka mencapai tujuan ini.
- Gharimin: Gharimin adalah orang yang memiliki hutang yang tidak mampu mereka bayar. Zakat bisa digunakan untuk membantu melunasi hutang mereka.
- Fisabilillah: Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah; ini bisa merujuk pada mujahidin yang berjuang di jalan Islam, atau orang-orang yang mengeluarkan hartanya untuk kegiatan-kegiatan seperti pendidikan, dakwah, dan lain sebagainya.
- Ibnu Sabil: Ibnu Sabil merujuk pada musafir atau pelancong yang kehabisan sumber daya saat bepergian. Meskipun mereka mungkin kaya di rumah, mereka berhak menerima zakat jika mereka membutuhkannya selama perjalanan.
Dengan mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, diharapkan dapat membantu umat Islam untuk mendistribusikan zakat mereka dengan benar dan efektif. Dengan begitu, zakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya sebagai alat untuk meratakan kekayaan dan mengurangi kemiskinan di masyarakat.