Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan hal yang sangat penting dan memiliki makna yang dalam. Pembagian ini bukan hanya berkaitan dengan nilai materi, tetapi juga nilai moral dan etis dalam kehidupan bersosial. Akan tetapi, terdapat sejumlah pemahaman yang seringkali keliru dalam menginterpretasikan hikmah dari pembagian harta warisan di lingkungan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak termasuk hikmah dari pembagian harta warisan menurut Islam:
Dominasi atau Unggulan Gender
Seringkali persepsi yang berkembang dalam masyarakat adalah bahwa pembagian harta warisan dalam Islam cenderung memihak kepada laki-laki. Misalnya saja secara umum, seorang anak laki-laki menerima bagian warisan yang dua kali lebih banyak daripada anak perempuan. Akan tetapi, ini tidak dapat diartikan sebagai bentuk dominasi atau keunggulan gender dalam Islam.
Hal ini karena dalam Islam, laki-laki memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga, sedangkan perempuan yang menerima warisan memiliki hak penuh atas harta tersebut dan tidak wajib untuk menggunakannya demi kepentingan keluarga. Oleh karena itu, pembagian warisan ini sebenarnya adalah representasi dari keseimbangan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
Pembenaran Ketidakadilan
Adanya ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan ketidakadilan. Misalnya, mengambil hak waris orang lain atau merampas hak waris seseorang dengan cara yang tidak adil.
Dalam Islam, setiap individu memiliki hak atas harta warisan yang harus dihargai dan dilindungi. Pembagian harta harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama. Tindakan yang merugikan pihak lain dan bertentangan dengan prinsip keadilan sangat tidak diperbolehkan.
Pemahaman Materialistis
Pembagian harta warisan dalam Islam bukanlah sebuah hikmah yang mendorong pemahaman materialistis. Hal ini bukan berarti bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk mementingkan harta dunia semata.
Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa harta adalah amanah yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan umat. Seluruh harta benda yang diperoleh oleh seseorang harus disikapi dengan sikap zuhud, yaitu tidak terikat secara berlebihan dan tidak menjadikan harta sebagai tujuan utama dalam hidup.
Pengabaian Tanggung Jawab
Pembagian harta warisan juga tidak dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Meskipun seseorang berhak atas bagian warisan tertentu, hal ini tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap keluarga dan masyarakat.
Islam mengajarkan bahwa setiap individu harus berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Hal ini mencakup kewajiban untuk berbagi harta dengan orang yang membutuhkan dan tanggung jawab untuk memelihara hubungan baik dengan keluarga dan kerabat.
Dengan ini, diharapkan pemahaman tentang hikmah pembagian harta warisan dalam Islam dapat lebih dipahami dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya.