Hak waris adalah salah satu aspek penting dalam hukum perdata dan hukum keluarga, baik dalam konteks hukum barat maupun hukum Timur, termasuk hukum Islam. Pada artikel ini, penulis akan mencoba memaparkan perbedaan bagian antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris, khususnya ditinjau dari aspek hukum.
Dasar Hukum
Perbedaan hak waris antara laki-laki dan perempuan cukup kentara dalam Hukum Islam, diatur dalam Al Quran dalam Surah An Nisa ayat 11 bahwa bagian waris untuk anak laki-laki akan selalu dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Ketentuan ini merupakan refleksi dari sistem kepatuhan dan pemeliharaan dalam budaya Arab pra-Islam, di mana laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memelihara dan melindungi keluarga.
Sedangkan dalam hukum perdata barat, prinsip gender equality menentukan bahwa laki-laki dan perempuan seharusnya memiliki hak waris yang sama. Prinsip ini berasal dari pemahaman bahwa kedua jenis kelamin memiliki hak yang sama dalam masyarakat.
Pandangan Hukum
Dalam hukum Islam, perbedaan hak waris dilihat sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban sosial, tanggal kelahiran, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam masyarakat. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bagian warisan laki-laki lebih besar dikarenakan tanggung jawabnya yang lebih berat, yaitu memelihara dan melindungi keluarga.
Sedangkan dalam hukum perdata Barat, adanya prinsip equality dalam pembedaan hak waris laki-laki dan perempuan menjadi kunci utama. Menurut pandangan ini, tanpa membedakan peran dan tanggung jawab dalam masyarakat, kedua jenis kelamin seharusnya memiliki hak yang setara, termasuk dalam hal hak waris.
Konklusi
Perbedaan dasar bagian hak waris antara laki-laki dan perempuan dalam konteks ini umumnya diasumsikan sebagai bagian dari struktur hukum dan sosial dari masing-masing masyarakat. Bagaimanapun, baik hukum Islam maupun hukum perdata Barat berusaha mencapai tujuan yang sama, yaitu menciptakan suatu sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua anggota masyarakat. Meskipun metodenya berbeda, keduanya membahas topik penting ini dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.