Selama ini konstitusi kita, UUD NRI 1945, sering kali dipandang sebagai pilar hukum dan ideologi yang menopang bangunan kenegaraan kita. Akan tetapi, sering kali kita lalai untuk melihat lebih dalam dan memahami makna dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Salah satu bagian konstitusi tersebut, yang sangat signifikan namun sering kali kurang mendapat perhatian, adalah alinea keempat dalam pembukaannya.
Alinea keempat dari Pembukaan UUD NRI 1945 berbunyi, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka perlu ditegakkan suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.”
Secara singkat, alinea ini menjelaskan peran dan tujuan negara dalam melindungi warganya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. Ketiga tujuan tersebut sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan kualitas hidup rakyatnya.
Dalam konteks perlindungan, negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap warganya mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum dan dapat hidup tanpa takut terhadap ancaman, baik itu dari dalam maupun dari luar. Hal ini merupakan hal yang fundamental dalam setiap negara hukum yang mengutamakan martabat dan hak asasi manusia.
Sementara itu, dalam konteks memajukan kesejahteraan umum, pemerintah harus berupaya untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan. Hal ini bisa dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan layanan publik.
Lebih jauh, mencerdaskan kehidupan bangsa juga menjadi tujuan yang harus diupayakan negara. Melalui pendidikan yang berkualitas dan akses terhadap informasi, pemerintah dapat membantu mencerdaskan warganya. Sebuah negara dengan warga yang cerdas dan berpendidikan akan memiliki daya saing yang lebih kuat dan mampu adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan.
Terakhir, Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional juga memiliki peran dalam menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini dapat ditunjukkan melalui penyelenggaraan diplomasi internasional dan partisipasi aktif dalam organisasi internasional.
Dengan demikian, alinea keempat dari Pembukaan UUD NRI 1945 mencakup tujuan-tujuan yang sangat penting dan relevan, baik untuk bangsa Indonesia sendiri maupun dalam konteks dunia internasional. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut demi kebaikan bersama.