Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan merupakan bentuk ibadah dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Menurut syariat Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, atau dikenal sebagai mustahik. Berikut adalah delapan golongan orang tersebut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta benda atau daya upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Berbeda dengan fakir, golongan miskin dalam konteks mustahik adalah orang-orang yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
3. Amil
Amil adalah orang yang bekerja untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam, atau yang hatinya dapat diperlunak untuk memperkuat imannya.
5. Riqab
Riqab adalah golongan orang yang diperbudak. Zakat dapat digunakan untuk memerdekakan mereka.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang untuk keperluan yang bukan maksiat dan tidak mampu untuk membayarnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah. Hal ini bisa berarti pejuang yang berjuang dalam pertempuran fisik, atau yang berjuang dalam upaya dakwah dan pendidikan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah golongan orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan sumber daya.
Konsep zakat dalam Islam tidak hanya menekankan pada kewajiban, tetapi juga pada rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun kesadaran sosial dan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.
Jadi, jawabannya apa? Umumnya, jumlah golongan orang yang termasuk mustahik zakat ada delapan, seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini berdasarkan ajaran dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dengan mengetahui dan memahami golongan-golongan ini, diharapkan dapat memudahkan kita dalam melaksanakan zakat.