Diskusi

Golongan Orang yang Termasuk Mustahik Zakat Berjumlah

×

Golongan Orang yang Termasuk Mustahik Zakat Berjumlah

Sebarkan artikel ini

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan merupakan bentuk ibadah dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Menurut syariat Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, atau dikenal sebagai mustahik. Berikut adalah delapan golongan orang tersebut:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta benda atau daya upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, golongan miskin dalam konteks mustahik adalah orang-orang yang memiliki penghasilan atau sumber daya, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

3. Amil

Amil adalah orang yang bekerja untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas kerja mereka.

4. Muallaf

Muallaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam, atau yang hatinya dapat diperlunak untuk memperkuat imannya.

5. Riqab

Riqab adalah golongan orang yang diperbudak. Zakat dapat digunakan untuk memerdekakan mereka.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang berutang untuk keperluan yang bukan maksiat dan tidak mampu untuk membayarnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah. Hal ini bisa berarti pejuang yang berjuang dalam pertempuran fisik, atau yang berjuang dalam upaya dakwah dan pendidikan.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah golongan orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan sumber daya.

Konsep zakat dalam Islam tidak hanya menekankan pada kewajiban, tetapi juga pada rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang membangun kesadaran sosial dan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

Jadi, jawabannya apa? Umumnya, jumlah golongan orang yang termasuk mustahik zakat ada delapan, seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini berdasarkan ajaran dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dengan mengetahui dan memahami golongan-golongan ini, diharapkan dapat memudahkan kita dalam melaksanakan zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *