Budaya

Yang Dapat Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Menurut UUD

×

Yang Dapat Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Menurut UUD

Sebarkan artikel ini

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara menjelaskan tentang mekanisme pemilihan, tugas, dan juga pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Menurut UUD 1945, bagian tentang pemecatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7B dan Pasal 7C.

Pasal 7B

Menurut Pasal 7B UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa tugasnya jika didapati “melakukan korupsi, berkhianat, atau melakukan tindakan lain terbukti melanggar hukum dengan bukti yang kuat.”

Proses pemecatannya tidak oleh sembarang badan, melainkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga tertinggi negara. MPR dapat meminta pihak lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian, untuk membantu membuktikan tuduhan.

Namun, sebelum diberhentikan, prosesnya akan melalui pengadilan politik oleh MPR. Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan berhak membela diri dalam sidang tersebut. Jika memberikan putusan bahwa Presiden atau Wakil Presiden bersangkutan bersalah, maka baru MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7C

Selain itu, Pasal 7C UUD 1945 juga mencantumkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden akan diberhentikan jika “mangkat, jatuh sakit, mengundurkan diri, atau tidak dapat menjalankan tugas dan kuasanya dalam waktu yang lama.”

Mengundurkan diri adalah pernyataan kehendak dari Presiden atau Wakil Presiden tersebut, maka pemecatan tidak melalui keputusan MPR, tetapi berdasarkan pernyataan pribadi. Jika Presiden dan/atau Wakil Presiden meninggal atau jatuh sakit, maka kepemimpinannya akan digantikan oleh Wakil Presiden atau pejabat lainnya sesuai dengan mekanisme.

Namun, enakmen ‘tidak dapat menjalankan tugas dan kuasanya dalam waktu yang lama’ belum dijelaskan lebih lanjut. Hal ini masih menjadi masalah hukum yang harus dibahas lebih lanjut.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan dalam UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *