Budaya

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege atau Asas Legalitas terdapat dalam KUHP Pasal

×

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege atau Asas Legalitas terdapat dalam KUHP Pasal

Sebarkan artikel ini

Prinsip hukum “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege,” atau yang lebih dikenal dengan asas Legalitas, memiliki penjabaran yang cukup jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Asas Legalitas adalah suatu prinsip bahwa tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa adanya ketentuan hukum yang lebih dulu.

Asal Usul dan Fungsi Asas Legalitas

Asas Legalitas berasal dari latin yaitu “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege” yang berarti “Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum”. Asas ini merupakan bagian penting dalam sistem hukum pidana, karena berfungsi untuk melindungi hak asasi setiap individu. Ia memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya memang telah ditentukan sebagai suatu tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku.

Asas Legalitas dalam KUHP

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, asas legalitas ini dijadikan landasan dalam penentuan sebuah tindakan sebagai tindak pidana. Prinsip ini tercermin dalam beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya adalah Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 12, dan Pasal 104.

Secara rinci, ketentuan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan Undang-Undang yang telah ada lebih dulu”.
  2. Pasal 1 ayat (2): “Tiada suatu perbuatan dapat dihukum dengan hukuman bagaimanapun juga, kecuali atas kekuatan ketentuan Undang-Undang yang telah ada lebih dulu”.
  3. Pasal 12: “Dalam hal ditentukan hukuman selain dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan denda, maka haruslah ketentuannya dicantumkan dalam Undang-Undang itu”.
  4. Pasal 104: “Perbuatan yang diancam dengan pidana, berdasarkan suatu Undang-Undang, tidak dianggap sebagai kejahatan, jika perbuatan itu bukan delik menurut undang-undang tersebut”.

Melalui prinsip ini, perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk mendapatkan keadilan yang adil dan imparatif, dapat dijamin. Dengan demikian, adanya asas legalitas dalam hukum pidana menunjukkan bahwa keadilan yang diusung dalam negara hukum benar-benar diimplementasikan dengan baik dan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *