Diskusi

Berikan analisis latar belakang terjadinya pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan

×

Berikan analisis latar belakang terjadinya pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan

Sebarkan artikel ini

Pertunangan sebagai salah satu tahap dalam merajut hubungan yang akan mengantarkan pada jalinan perkawinan merupakan tradisi yang telah dijalani oleh berbagai masyarakat sejak zaman dahulu. Di Indonesia, keberagaman suku, adat, dan budaya, membuat peraturan yang mengatur pertunangan sangat beragam terutama dalam sistem hukum adat perkawinan.

Latar Belakang Pertunangan dalam Sistem Hukum Adat

Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan dan segala tahap yang berkaitan dengannya seperti pertunangan. Pertunangan atau biasa disebut sebagai lamaran adalah proses awal dalam rangkaian pernikahan yang memiliki tujuan untuk menyampaikan niat dan perasaan seorang pria kepada seorang wanita dan keluarganya. Berbagai adat istiadat di Indonesia menjadikan pertunangan sebagai tradisi untuk menyatukan sepasang kekasih dalam ikatan pernikahan.

Ada beberapa alasan mengapa pertunangan menjadi bagian penting dalam sistem hukum adat perkawinan di Indonesia, antara lain:

1. Pengakuan dan dukungan keluarga

Dalam adat istiadat Indonesia, hubungan pernikahan tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga mengikat hubungan antara dua keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pertunangan menjadi ajang untuk mengakui dan mendapat dukungan dari kedua keluarga di dalam proses pernikahan.

2. Persiapan dan komitmen

Pertunangan adalah salah satu bentuk serius dari komitmen akan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Saat pertunangan berlangsung, kedua belah pihak yang akan menikah dan keluarganya akan sama-sama membahas, merencanakan, dan menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan.

3. Tahap perkenalan lebih lanjut

Pertunangan menjadi tahap perkenalan lebih lanjut untuk calon pengantin, baik secara pribadi maupun antar-keluarga. Mereka akan saling beradaptasi dan membiasakan diri dengan adat istiadat masing-masing sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Proses Pertunangan dalam Sistem Hukum Adat

Dalam sistem hukum adat, proses pertunangan biasanya melibatkan beberapa tahapan dan adat istiadat yang berbeda-beda, seperti:

  1. Merisik: Proses ini merupakan tahap awal yang dilakukan oleh pihak keluarga pria untuk mencari tahu latar belakang, keluarga, adat istiadat, dan kecocokan calon mempelai wanita.
  2. Melamar: Setelah melakukan risik dan yakin dengan pilihan calon pengantin wanita, pihak keluarga pria akan melamar secara resmi kepada keluarga calon pengantin wanita.
  3. Tukar cincin atau janji (tunangan): Pihak keluarga pria dan wanita dengan penuh rasa hormat saling bertukar cincin atau janji sebagai simbol persetujuan dan komitmen pertunangan.

Dalam rangkaian proses ini, hukum adat memberikan batasan tertentu seperti jenis harta yang dikemukakan sebagai mahar, jumlah undangan, dan prosedur lainnya yang wajib dijalani oleh kedua belah pihak sesuai dengan hukum adat masing-masing.

Kesimpulan

Pertunangan dalam sistem hukum adat perkawinan di Indonesia memiliki peran yang penting dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pernikahan. Pertunangan memberikan kesempatan bagi kedua calon pengantin dan keluarganya untuk mengenal satu sama lain, menyatakan niat serta komitmen, serta mendapatkan dukungan dari lingkungan sosial mereka. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin dan keluarganya untuk melaksanakan pertunangan sesuai dengan adat istiadat dan menghormati nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *