Sosial

Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Apa Saja yang Terkait dengan Tindak Pidana Perbankan

×

Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Apa Saja yang Terkait dengan Tindak Pidana Perbankan

Sebarkan artikel ini

Tindak pidana perbankan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau lembaga terhadap ketentuan yang ada dalam peraturan perbankan. Bentuk tindakan pidana ini bisa bervariasi, mulai dari pencucian uang, penyalahgunaan dan penggelapan dana nasabah, sampai kepada tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Dalam upaya memerangi dan mencegah berbagai bentuk tindak pidana perbankan, berbagai peraturan perundang-undangan telah disahkan dan diberlakukan di Indonesia. Berikut ini beberapa peraturan yang terkait dengan tindak pidana perbankan:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

    Undang-undang ini mengatur aktivitas sektor perbankan secara umum, termasuk aturan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di dalamnya. Ini meliputi batasan atas kegiatan yang dapat dilakukan oleh bank, kewajiban bank baik kepada nasabah maupun regulator, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

    Undang-undang ini memuat ketentuan khusus untuk bank syariah dan unit usaha syariah. Beberapa pasal di dalam undang-undang ini mencakup sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dalam manajemen bank syariah.

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, termasuk yang terjadi di sektor perbankan. Ada banyak sekali penjelasan mengenai mekanisme kerja pencucian uang, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh institusi keuangan untuk mencegah dan mendeteksi tindakan ilegal ini.

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

    Undang-undang ini memuat ketentuan tentang bagaimana sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya perlu mencegah dan mendeteksi adanya upaya pendanaan terorisme, yang merupakan bentuk tindak pidana serius.

  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan termasuk perbankan, telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tugas dan fungsi bank serta potensi tindak pidana yang mungkin terjadi. Berbagai sanksi juga telah ditetapkan apabila terjadi pelanggaran.

  6. Peraturan Bank Indonesia (BI)

    Sebelum terbentuknya OJK, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan.

Melalui peraturan-peraturan di atas, diharapkan kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Selain itu, melalui penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggaran, diharapkan dapat mencegah serta memberantas tindak pidana di sektor perbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *