Sila Persatuan Indonesia adalah salah satu prinsip dasar yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menegaskan komitmen bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Prinsip ini memiliki relevansi yang tinggi dengan berbagai perubahan yang telah mengalami amandemen atau perubahan, terutama pasal-pasal yang menjadi fokus perhatian dalam tulisan ini.
Amandemen UUD NRI Tahun 1945
Sejak disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD NRI 1945 telah mengalami beberapa amandemen. Amandemen ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan dan pembaruan aturan hukum dasar negara untuk mengikuti perkembangan zaman serta dinamika politik, perekonomian, dan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Amandemen pertama UUD NRI 1945 dilakukan pada tahun 1999, kemudian amandemen kedua pada tahun 2000, amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen keempat pada tahun 2002. Keempat amandemen tersebut mencakup berbagai perubahan substansial dalam struktur dan mekanisme pemerintahan, serta menambahkan beberapa pokok pikiran baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam UUD NRI 1945, demi menjaga sila persatuan Indonesia.
Pasal-Pasal UUD NRI 1945 Yang Relevan dengan Sila Persatuan Indonesia
Ada beberapa pasal dalam amandemen UUD NRI 1945 yang memiliki kaitan erat dengan sila Persatuan Indonesia. Pasal-pasal ini menjadi dasar hukum dan pegangan dalam upaya menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sehingga dapat terus berjalan sebagai satu kesatuan yang utuh dan harmonis. Berikut beberapa pasal dalam amandemen UUD NRI 1945 yang relevan dengan Sila Persatuan Indonesia:
Pasal 1 Ayat 2
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal ini menggarisbawahi prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi landasan bagi proses pengambilan keputusan pemerintah dan kebijakan publik, sehingga kepentingan seluruh rakyat Indonesia dapat terjaga dan diwujudkan dalam persatuan yang lebih kokoh.
Pasal 28E Ayat 1
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, dan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk bebas memeluk agama, mengejar pendidikan, dan menjalani kehidupan sosial tanpa diskriminasi. Prinsip kesetaraan ini merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 28I Ayat 2
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal ini menegaskan hak tiap individu untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan memperoleh perlindungan dari tindakan yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 36A
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.”
Pasal ini mengamanatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan lambang persatuan yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia dalam bingkai kehidupan bernegara yang inklusif, toleran, dan harmonis.
Kesimpulan
Sila Persatuan Indonesia merupakan landasan penting bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal-pasal dalam amandemen UUD NRI 1945 yang mencerminkan sila Persatuan Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga nilai-nilai luhur kebangsaan dan kebhinekaan yang telah menjadi ciri khas Indonesia sejak awal kemerdekaan. Dengan menjunjung tinggi Sila Persatuan Indonesia, kita dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia yang semakin maju dan sejahtera.