Ilmu

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir. Soekarno dalam Perumusan Dasar Negara

×

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir. Soekarno dalam Perumusan Dasar Negara

Sebarkan artikel ini

Negara Indonesia merdeka didirikan pada tahun 1945 oleh para pemimpin dan pejuang kemerdekaan yang memiliki pemikiran dan filsafat yang beragam. Salah satu tahap penting yang dialami adalah perumusan dasar negara, dimana dua tokoh berperan penting dalam proses tersebut, yaitu Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Mereka berdua memiliki pandangan atau paham yang berbeda dalam menciptakan dasar negara. Dalam artikel ini kita akan menelusuri perbedaan pokok pemikiran antara Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno dalam perumusan dasar negara.

Pemikiran Mr. Soepomo

Mr. Soepomo dikenal sebagai salah seorang tokoh yang menganut paham integralistik dimana negara memiliki kekuasaan dan posisi yang lebih tinggi dari individu. Menurut Soepomo, negara bukan hanya sebagai perwujudan masyarakat melainkan juga lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi. Integritas hidup rakyat dan negara akan terwujud apabila rakyat dan negara saling mengisi dan mendukung. Meski demikian, konsep integralistik yang diajukan Soepomo bukan berarti mengabaikan hak-hak individu, melainkan membentuk sinergi antara negara dan individu demi kepentingan umum.

Pemikiran Ir. Soekarno

Berbeda dengan Mr. Soepomo, Ir. Soekarno menganut paham Marhaenisme dan Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme). Soekarno memandang negara sebagai bentuk kebersamaan atau kesatuan dari seluruh rakyat, bukan sebagai suatu lembaga yang memiliki kekuasaan absolut. Menurut Soekarno, penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan kesatuan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, Soekarno menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pembangunan negara.

Di dalam dasar negara, Soekarno mencetuskan konsep Pancasila sebagai filosofi yang mencakup lima prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup rakyat dan negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Sekilas tampak bahwa Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno memandang negara dari sudut pandang yang berbeda. Soepomo memandang negara sebagai lembaga yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding individu, sementara Soekarno melihat rakyat sebagai unsur utama dalam negara. Meski begitu, kedua pandangan tersebut tersatukan dalam Pancasila sebagai fondasi Indonesia. Dalam Pancasila, kedaulatan negara dilimpahkan kepada rakyat dan semua pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kontribusinya terhadap negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *