Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah landasan hukum tertinggi di Republik Indonesia. Dokumen penting ini mencakup berbagai ketentuan yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hak-hak ini, yang dijamin baik di dalam dan oleh UUD 1945, umumnya dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri seseorang sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Hak-hak ini mencakup kebebasan berpikir, bebas berkumpul, bebas beragama, hak atas kehidupan, dan banyak lagi. Hak-hak ini tercantum dan dilindungi oleh banyak peraturan hukum internasional dan nasional, termasuk UUD NRI 1945.
Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945
Dalam UUD NRI 1945, hak-hak asasi manusia dijamin dan diterapkan dalam beberapa pasal. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pasal 27 (1) menjamin kedudukan setiap warga negara, dengan menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- Pasal 28A sampai 28J menegaskan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak hidup, hak mendapatkan perlakuan yang adil, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kebebasan berpendapat, hak mendapatkan informasi, dan hak untuk berkomunikasi.
- Pasal 29 (2) menjamin kebebasan praktik beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh UUD NRI 1945
UUD NRI 1945 tidak hanya menyatakan hak-hak ini, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM dinyatakan sebagai kejahatan yang harus diadili secara hukum.
Selanjutnya, inilah sebabnya Negara Republik Indonesia mengadopsi berbagai ketentuan internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia merupakan elemen penting bagi kehidupan setiap individu dan melalui UUD NRI Tahun 1945, hak-hak ini dijamin dan dilindungi. Dengan pengetahuan yang tepat dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, kita dapat berkontribusi dalam upaya untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di seluruh Indonesia.