Indonesia sebagai negara memiliki dasar dan landasan yang kuat yang tercermin dari Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945. Ketiganya tidak dapat dipisahkan dan memiliki keterkaitan yang erat dalam membentuk identitas dan fundamen negara. Berikut penjelasannya.
Pancasila
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang lahir seiring dengan lahirnya Republik Indonesia. Dipaparkan oleh Soekarno pada pidato di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dirumuskan menjadi lima sila yang menggambarkan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, serta menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta. Proklamasi Kemerdekaan ini adalah tonggak penting yang memutuskan ikatan kolonial dengan negara lain dan memulai kehidupan sebagai negara merdeka. Saat membaca teks Proklamasi, semangat Pancasila juga tergambar dari tekad Soekarno-Hatta untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan beradab, yang sekaligus melahirkan niat untuk melakukan upaya-upaya penyusunan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian hukum dasar negara yang berisikan tujuan, cita-cita, dan asas negara. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila disebut sebagai dasar negara. Sila-sila dalam Pancasila tertanam dalam setiap Pasal yang ada di UUD 1945 dan menjadi petunjuk mengenai bagaimana bangsa Indonesia bernegara.
Keterkaitan Antara Ketiganya
Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dimulai dari Pancasila sebagai ideologi dasar negara yang melahirkan cita-cita dan tujuan bangsa, diterjemahkan dalam bentuk pemerintah merdeka melalui Proklamasi Kemerdekaan, dan dituangkan dalam bentuk teks hukum melalui Pembukaan UUD 1945. Ketiganya menjelaskan alasan dan tujuan berdirinya negara Indonesia, serta menjadikan Indonesia memiliki ciri khas dan identitas sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan beradab.
Dengan demikian, Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan, dan Pembukaan UUD 1945 merupakan tiga elemen yang merupakan titik balik sejarah Indonesia dan menjadi fondasi konstitusional yang lebih kuat.