Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia memberikan landasan hukum penting yang membentuk sistem peradilan di Indonesia. UU ini secara eksplisit menguraikan klasifikasi peradilan. Tujuannya adalah untuk menjaga dan mempromosikan keadilan serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan kehakiman. UU ini mengklasifikasikan peradilan ke dalam empat kategori utama, yaitu:
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum, menurut pasal 10 UU No 48 Tahun 2009, memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa perkara pidana dan perdata pada umumnya, kecuali perkara yang menjadi wewenang pengadilan lain berdasarkan undang-undang. Lebih lanjut, Peradilan Umum mencakup Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang memiliki wewenang pengadilan tertinggi.
2. Peradilan Administrasi
UU No 48 Tahun 2009 menjelaskan dalam pasal 11 bahwa Peradilan Administrasi berwenang mengadili sengketa administrasi antara orang atau badan hukum perdata dengan instansi pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Peradilan Tata Usaha Negara
Sebagaimana diatur dalam pasal 12, Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa atau perkara yang terjadi dalam lingkungan administrasi Negara.
4. Peradilan Agama
Pasal 13 menentukan bahwa Peradilan Agama berwenang mengadili perkara antara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wakaf, dan hibah serta perkara-perkara lain yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Peradilan tersebut di atas menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia berusaha menangani berbagai jenis sengketa dan pertikaian melalui berbagai peradilan yang berbeda. Hal ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil dan tepat terhadap sistem peradilan untuk penyelesaian perselisihan yang berkeadilan. Keseluruhan klasifikasi ini adalah upaya yang baik dalam menjaga keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.